USAI MENGIKUTI SELEKSI TAMBAHAN

12 Bakal Calon Kades di Meranti Tersingkir

Kepulauan Meranti | Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:02 WIB

12 Bakal Calon Kades di Meranti Tersingkir
Kabid Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Meranti, Saputra Warisa (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Terdapat 106 orang calon kepala desa telah ditetapkan dalam tahapan 29 Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kepulauan Meranti 2021 ini.

Hasil dari tahapan itu pula, sebanyak 12 orang bakal calon lulus seleksi administrasi harus tersingkir, usai mengikuti seleksi tambahan.


Seleksi tambahan itu sempat berlangsung di 4 desa karena memiliki jumlah bakal calon melebihi batas maskimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Yakni, lebih dari 5 orang bakal calon.

Demikian disampaikan oleh Plt Kabid Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Meranti, Saputra Warisa kepada Riaupos.co, Kamis (5/8/21) siang.

"Ada 106 bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon kades di 29 desa. 12 orang tidak berhasil setelah mengikuti seleksi tambahan," ungkapnya.

Pasalnya di dalam aturannya kandidat tidak boleh lebih dari jumlah maksimal yang ditetapkan, yaitu lima orang calon.

"Dalam aturan setiap desa itu hanya boleh ada lima kandidat yang mencalon. Jika lebih dari kuota yang ditetapkan, seluruh calon dilakukan seleksi kembali oleh panitia pengawas dengan tiga syarat yang sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Adapun empat desa tersebut terdiri dari Desa Banglas dengan 10 orang kandidat, Desa Mekong 7 orang, Centai 6 orang, dan Renak Dungun 9 orang bakal calon. Dari jumlah itu, ia mengungkapkan terdapat 12 bakal calon yang tereliminasi.

Untuk seleksi tambahan itu pula, metode penilaian berdasarkan beberapa kriteria dalam menentukan bobot poinnya. Mulai dari pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan tingkat usia.

Menurutnya tahapan ini sudah menjadi bagian persyaratan yang mutlak bagi calon Kades yang akan mengikuti Pilkades.

"Tidak ada intervensi dari syarat tersebut. Calon kades yang tidak bisa memenuhi itu terpaksa digugurkan. Artinya nanti dalam proses itu harus ada yang gugur untuk bisa memenuhi calon sebanyak lima kandidat," terangnya.

Setelah penetapan calon, tahapan yang berlangsung juga telah melewati pengundian nomor urut. Untuk tahapan selanjutnya saat ini seluruh calon akan memasuki masa kampanye mulai pada 10 Agustus 2021 mendatang. "Dalam tahapan masa kampanye itu pula setiap calon diberi kesempatan selama tiga hari, dan berakhir pada 13 Agustus 2021 mendatang," bebernya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook