BERKAS PERKARA SEGERA DILIMPAHKAN KE PN

Jaksa Ancam Pembunuh IRT dengan Hukuman Mati

Kepulauan Meranti | Jumat, 02 Juli 2021 - 13:52 WIB

Jaksa Ancam Pembunuh IRT dengan Hukuman Mati
Jaksa menerima pelimpahan perkara dan tersangka dari jajaran Polres Kepulauan Meranti, Kamis (1/7/2). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan melimpahkan berkas perkara pembunuhan Rosmini, IRT Desa Sigomeng, Rangsang ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Demikian disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Meranti Okky Fathoni SH kepada Riaupos.co, Jumat (2/7/21) siang di ruang kerjanya.


"Proses selanjutnya nanti kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN dan kami akan menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim," bebernya.

Langkah tersebut menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dari penyidik Polres Kepulauan Meranti, Kamis (1/7/2021).

Tersangka atas nama Suwarsono (23) warga Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, juga turut dihadirkan berikut dengan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, pisau, baju dan yang lainnya.

Menurut Okky, tersangka akan diancam pasal Pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului suatu tindak pindana dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau meninggal dunia.

Ia mengaku juga bahwa pembunuhan yang dilakukan dikarenakan kalap. Sebab ketahuan hendak mencuri oleh korban.

"Jadi niatnya memang mencuri, tapi dia juga siap-siap kalau ketahuan akan membunuh korban karena dia takut dengan kondisi warga sekitar. Makanya dari awal aksi dia sudah membawa pisau," ungkap Okky.

Seperti yang diberitakan sebelumnya korban dari perkara ini adalah Rosmini yang meninggal dunia pada (30/5/21) di Jalan Pertanian RT 002 RW 005, Dusun Purwosari Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti.

Tersangka sebelumnya berhasil diamankan Senin (3/5/21) subuh di rumahnya di Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan sebelum penangkapan, anggota polisi bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengembangan terhadap bahan keterangan dan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

"Dengan dukungan peralatan dari tim Ditreskrimum serta proses analisa, diperoleh data yang mendekati sasaran diduga sebagai pelaku tindak pidana dimaksud," ungkap Eko.

Dari tersangka ditemukan barang bukti diduga sebagai hasil tindak pidana dimaksud. Setelah dilakukan interogasi singkat atas temuan yang didapati penyidik, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Rosmini.

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa, diamankan untuk proses lebih lanjut," Ungkap Eko.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook