NARKOBA

Pelarian Parok sebagai Bandar Sabu Berakhir di Penjara

Kepulauan Meranti | Selasa, 01 Desember 2020 - 12:04 WIB

Pelarian Parok sebagai Bandar Sabu Berakhir di Penjara
Parok tak berkutik dan pasrah ketika barang bukti yang tersusun di depan matanya dihitung oleh Polisi. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Berakhir sudah pelarian NW alias parok pria 38 tahun asal Kepulauan Meranti sebagai buronan polisi sejak beberapa tahun terakhir. Ia tak berkutik setelah ditangkap oleh Satres Narkoba jajaran Polres Meranti, di kediamannya, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Ahad (29/11/2020) sore kemarin. 

Dicap sebagai DPO bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah tersebut, Parok terkenal licin dan kerap lolos dari operasi penegak hukum. Bahkan dari keterangan yang dihimpun RiauPos.co, Senin (30/11/20) sore, pengusaha barang haram ini memiliki hubungan pada setiap kasus penindakan Narkoba di wilayah perbatasan tersebut. 


Bahkan, sebelum terciduk oleh Satres Narkoba Polres Meranti, dua orang istri, adik perempuan dan seorang tetangga Parok sudah duluan tertangkap di rumah dan kasus yang sama. Sempat berasa lega karena ketika penangkapan (6/11/20) lalu, dia kembali berhasil melarikan diri lari lewat jendela rumah. 

Terhadap pengembangan penangkapan tersebut, jajaran Polres menerima informasi jika pada waktu tertentu Parok akan pulang ke rumahnya.  

Tibalah saat yang ditunggu. Ahad, (29/11/2020) sebelum pukul 17:00 WIB jajaran Polres Meranti melakukan pengintaian. Operasi penangkapan buronan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Darmanto SH. 

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Saat berlangsungnya proses pengintaian Parok didapati sedang sibuk mengencer narkoba jenis sabu jadi paket-paket kecil untuk diedarkan. 

Tak tanggung kaget setelah pintu rumahnya didobrak oleh polisi. Tak sempat lari seperti kasus sebelumnya, kali ini ia memilih menyerah dan pasrah tanpa perlawanan dengan bungkusan kecil yang berisi sabu masih berjejer di atas meja tamu rumahnya. 

"Tak berkutik dan tak ada perlawanan. Dia digrebek tengah memaketkan sabu untuk diedar. Penangkapan itu juga disaksikan RT dan RW setempat. Buron udah lama, malah setiap kali ada penangkapan kasus narkoba barang di Meranti selalu dari dia (Parok)," cerita Kasat Narkoba, AKP Darmanto SH. 

Dari tangkapan tersebut, mereka menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat keseluruhan 9,92 gram.

"Tersangka mengaku mendapatkan serbuk diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D (DPO). Tim sempat melakukan pengejaran ke rumah D, namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," bebernya. 

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook