KPPBC Musnahkan Gadget Mewah dan Milliaran Rupiah Barang Tegahan

Kepulauan Meranti | Kamis, 01 September 2022 - 13:16 WIB

KPPBC Musnahkan Gadget Mewah dan Milliaran Rupiah Barang Tegahan
Proses pemusnah yang dilakukan Kepala KPPBC Madya Bengkalis bersama tamu undangan di halaman Kantor Bantu Selatpanjang, Kamis (1/8/2022) siang. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, musnahkan barang tegahan senilai milliaran rupiah. Kali ini pemusnahahan tidak di Bengkalis, melainkan di Kepulauan Meranti, Kamis (1/8/2022) siang.

Hanya saja lokasi pemusnahan dilaksanakan di dua tempat yang berbeda. Simbolis pemusnahan dilaksankan halaman kantor bantu mereka, Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi. Sementara sisa barang tegahan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat.


Proses pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda menurut jenisnya. Seperti dibakar, dipalu, hingga digiling menggunakan alat berat.

Pemusnahan itu juga diikuti juga oleh sejumlah tamu undangan, seperti Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, Danramil 02 Tebingtinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto, Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang drh Abdul Aziz, Perwakilan BBPOM Pekanbaru Elvira Yolanda, Perwakilan Polres Meranti Ipda Ali Afrianto, hingga Kasi Barang Bukti Kejari Benny.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.307.028 batang rokok senilai Rp1,1 milliar, MMEA 1.259 liter Rp184 juta, pakaian bekas 272 bal Rp463 juta, tas 4 koli Rp25 juta, sepatu 544 pasang Rp27 juta.

Selanjutnya obat-obatan 6.676 packages nilai Rp94 juta, handphone dan tablet 519 unit nilai Rp1 miliar, laptop 71 unit nilai Rp300 juta, elektronik dan aksesoris 128 unit nilai Rp3 juta.

Selain itu makanan dan minuman 1.202 packages nilai Rp114 juta, barang hasil pertanian 317 karung nilai Rp5 juta, kosmetika 335 packages nilai Rp52 juta, sepeda dan aksesoris 259 unit dengan nilai Rp6 juta. Kalkulasi dari nilai total tengahan sebesar Rp3.493.045.147.

"Untuk simbolis kita musnahkan di depan kantor. Sisa nanti di TPS Gogok. Mengingat halaman Kantor Bantu Selatpanjang tidak mampu menampung pemusnahan seluruh barang tegahan," beber Agus Yulianto kepada Riaupos.co.
 
Menurutnya langkah penindakan hingga pemusnahan bentuk dari komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, comunity orotector, trade fasilities dan industrial assistent.

"Barang ilegal tersebut berasal dari pihak yang tidak mematuhi aturan, sehingga jika lolos maka akan menumbulkan kerugian materil dan immateril, bagi negara dan masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya keberadaan barang haram yang dimusnakan hari itu berasal dari hasil penindakan sepanjang 2018 hingga 2021 lalu sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan BMN oleh Kemenkeu RI.

Selain pemunahan, ia membeberkan telah melelang 143 paket barang tegahan dengan nilai tidak kurang dari Rp778.000 pada awal bulan lalu (3/8/2022). Karena kata dia, barang yang dilelang masih memiliki nilai ekonomis hingga bermanfaat bagi negara dan peserta lelang.

"Untuk barang yang dilelang juga dilakukan melalui peran serta dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Sehingga manfaatnya benar benar dirasakan oleh peserta dan negara," ungkapnya.

Menurutnya dengan tugas dan fungsinya yang teruang dalam UU dapat menjami perlindungan bagi masyarakat dari barang impor yang dianggap menganggu kesehatan.

Sebagai bentuk transparansi kewajiban dan tugasnya, ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjalankannya secara legal, terutama dalam bidang ekspor dan impor.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook