SENGKETA PILKADA MERANTI

Dikabulkan atau Tidak, KPU Meranti: Semua Tergantung Hakim MK

Kepulauan Meranti | Senin, 01 Februari 2021 - 12:30 WIB

Dikabulkan atau Tidak, KPU Meranti: Semua Tergantung Hakim MK
KPU Kepulauan Meranti bersama kuasa hukum sedang merumuskan jawaban dan bukti belum lama ini. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti lakukan persiapan jelang sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) 4 Februari 2021 mendatang. 

Mereka siap menjawab dalil pemohon ketika sidang perdana 26 Januari 2021 lalu. Demikian disampaikan oleh Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi S.Sos, kepada Riau Pos, Senin (1/2/21).


"Setelah sidang MK pertama, langkah selanjutnya, kami KPU Meranti telah merumuskan jawaban dan alat bukti untuk menjawab dalil pemohon sebagaimana permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan di MK kemarin," ujarnya. 

Memang, Hanafi tidak menyangkal bahwa materi gugatan yang disampaikan pemohon tidak memenuhi syarat sesuai aturan selisih suara 2 persen tersebut. Bahkan hasil pleno penetapan suara lalu lebih dari itu. 

"Ya seperti yang tertuang dalam pasal 185 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan selisih suara 2 persen hingga 0,5 persen dari total suara sah agar bisa dilanjutkan di MK," ujarnya. 

Namun menurut Hanafi, saat ini pihaknya tidak bisa berasumsi jika proses perkara ini akan dikabulkan atau tidak. Semuanya tergantung hakim MK.

Karena saat ini dikatakannya, MK tidak hanya menyelesaikan hasil perselisihan, namun juga mengakomodir tentang perselisihan yang berkaitan dengan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), bahkan money politik. 

'Untu itu semuanya tergantung Hakim MK, apakah nantinya akan materi gugatan pemohon akan dikabulkan atau tidak. Makanya tidak bisa kami prediksi," ujarnya. 

Pemohon dalam sidang itu menjelaskan adanya kecurangan dan lain yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 dan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pilkada. 

Namun, tentunya pihak hakim MK akan menilai dengan apa yang akan disampaikan dalam sidang jawaban nantinya, baik oleh KPU Meranti dan Bawaslu hingga paslon nomor urut 1. 

Seperti diketahui berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 1 H Muhammad Adil dan Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga paslon lainnya.

Adapun rinciannya yakni paslon nomor urut 1 Muhammad Adil dan Asmar meraih 37.116 suara, paslon nomor 2 Heri Saputra dan Muhammad Khozin meraup 18.905 suara.

Selanjutnya, paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008, dan
terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim - Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook