Selama 2022, Polres Kampar Tangani 558 Perkara Tindak Pidana

Kampar | Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:30 WIB

Selama 2022, Polres Kampar Tangani 558 Perkara Tindak Pidana
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo menyampaikan capaian kinerja selama saat konferensi pers di ruang data Mapolres Kampar, Sabtu (31/12/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 di ruang data Mapolres Kampar, Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK didampingi para pejabat utama Polres Kampar dan dihadiri wartawan media cetak, televisi dan media online daerah Riau dan Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK menyampaikan tentang capaian kinerja jajaran Polres Kampar selama 2022. Dijelaskan Didik, selama 2022 jumlah penyelesaian kasus oleh Polres Kampar dan polsek jajaran mengalami peningkatan. Sebelumnya di 2021 jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 255 kasus, diselesaikan oleh Polres dan polsek Jajaran sebanyak 177 kasus (69,41 persen).


Sedangkan pada 2022 ini, persentase Polres Kampar naik secara drastis dalam hal penyelesaian kasus, dengan JTP sebanyak 558 kasus dan penyelesaian tindak pidananya (PTP) sebanyak 413 Kasus (74 persen).

Tren kasus GK Reskrim yang dominan selama 2022 ini, di antaranya, kasus pencurian ringan dengan jumlah JTP sebanyak 107 kasus dan berhasil diselesaikan dengan jumlah PTP 86 kasus (80 persen), kasus curat dengan jumlah JTP sebanyak 61 kasus dan berhasil diselesaikan dengan jumlah PTP 18 kasus (29 persen).

Kasus judi dengan jumlah JTP sebanyak 50 kasus dan berhasil di selesaikan dengan jumlah PTP 45 kasus (90 persen). Kasus penggelapan dengan jumlah JTP sebanyak 37 kasus dan berhasil diselesaikan dengan jumlah PTP 15 kasus (41 persen).

Kasus penganiayaan dengan Jumlah JTP sebanyak 27 kasus dan berhasil diselesaikan dengan jumlah PTP 20 kasus (74). Kasus pencurian biasa (cubis)  dengan jumlah JTP sebanyak 26 kasus dan berhasil diselesaikan dengan jumlah PTP 15 kasus (57 persen). Dan penyelesaian kasus melalui restorative justice pada 2022 sebanyak 84 kasus.

Terkait tindak pidana narkotika, pada 2021, JTP narkotika sebanyak 228 kasus, diselesaikan oleh Polres Kampar dan Polsek Jajaran sebanyak 221 kasus (97 persen), dan pada  2022 ini, persentase Polres Kampar turun sedikit dalam hal penyelesaian kasus, dengan JTP sebanyak 291 kasus dan penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 281 kasus (96,56 persen).

Meskipun persentase penyelesaian turun, akan tetapi, kata Didik, jumlah tren penyelesaian kasus narkotika di  2022 mengalami peningkatan dibanding  2021. Total jumlah tersangka yang berhasil ditangkap pada 2022 berjumlah 394 orang.

Sedangkan pada penegakan hukum lakalantas  2022 ini, persentase penyelesaian lakalantas mengalami penurunan. Tahun 2021 Jumlah lakalantas sebanyak 237 kasus, penyelesaian perkara sebanyak 223 kasus dengan persentase penyelesaian 94 persen.

Tahun 2022 jumlah lakalantas sebanyak 255 kasus, penyelesaian perkara sebanyak 216 kasus dengan persentase penyelesaian 84,70 persen. Di tahun 2021 jumlah penyelesaian perkara lakalantas berjumlah 223 kasus, di  2022 jumlah penyelesaian perkara lakalantas berjumlah 216 kasus.

Kemudian untuk jumlah korban laka lantas di 2022 mengalami peningkatan dibanding  2021 dengan rincian, tahun 2021 jumlah korban jiwa lakalantas berjumlah 318 jiwa, sedangkan pada tahun 2022 jumlah korban jiwa Laka Lantas berjumlah 422 jiwa.

"Syukur alhamdulillah di tahun 2022 ini jumlah korban meninggal dunia (MD) menurun dibanding  2021. Faktor penyebab meningkatnya korban lakalantas ini adalah kesalahan manusia (human error)," ucap Kapolres.

"Secara keseluruhan, pengungkapan oleh Polres Kampar 2021 dibandingkan dengan  2022 mengalami peningkatan, sehingga situasi Kamtibmas masih bisa kita jaga dan kita amankan," pungkas Kapolres.

Kegiatan konferensi pers ini berakhir sekira pukul 10.40 WIB dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.

 

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook