BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pelantikan M Haris CH sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (29/7/2022) diprotes keras oleh lawan politiknya karena secara hukum belum inkrah.
Salah satu perselisihan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak bergelombang di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan 24 November 2022 itu putusannya di tingkat banding atau di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan masih diproses.
Sementara di tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), M Haris yang merupakan salah satu tergugat kalah. Rusdinur SH MH sosok pengacara muda dan juga merupakan adik kandung calon kades baru yang mengajukan gugatan kepada PTUN Pekanbaru Ahmad Jais kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022) mengungkapkan, bahwa mereka menolak pelantikan M Haris CH.
Selain menolak, menurut rencana Senin (1/8/2022) sebagaimana diungkapkan Rusdinur, mereka akan menggugat. Tak tanggung-tanggung, gugatan tersebut ditujukan tidak hanya kepada Pemkab Kampar, tapi juga kepada Gubernur Riau, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
Bahkan ia juga mengancam akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan kolusi dan nepotisme.
Menurut Rusdinur, pelantikan M Haris CH sebagai Kades Baru merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena persoalan itu belum inkrah. Putusan PTUN Pekanbaru jelas-jelas menyampaikan bahwa pelantikan Kades Baru masih penundaan atau belum boleh ada yang dilantik sebagai kades.
Apalagi menurut Rusdinur, M Haris CH adalah pihak yang kalah dalam sidang di PTUN Pekanbaru. Sementara putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan belum keluar.
"Masih diproses di Medan," beber Rusdinur.
Ia menambahkan, dalam putusan PTUN mewajibkan Bupati Kampar untuk tidak melantik dan mengeluarkan SK untuk kepala Desa Baru.
"Pada intinya semua warga negara harus taat taat hukum," tegas Rusdinur.
Ia menjelaskan, setelah dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan, M Haris kalah. Kemudian kata Rusdinur, M Haris bermanuver dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Hukum dan HAM dan meminta dan menekan Gubernur Riau agar menerbitkan surat.
"Surat itu bahwa Gubernur Riau diminta Kemendagri. Itu bukan Kemendagri yang tandatangan surat itu. Itu adalah oknum. Harusnya Kemendagri buat telaah. Ternyata Gubernur terpukau oleh surat Kemendagri itu," beber pengacara muda itu.
Ia juga sudah meminta informasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Kadis PMD, kata Rusdinur menyampaikan bahwa sebenarnya surat Gubri hanya bersifat menyarankan sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"Menyarankan saja sifatnya, sarannya boleh dipakai boleh tidak," ulasnya.
Rusdinur juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkab Kampar awalnya tidak menyampaikan putusan dari PTUN kepada Gubernur Riau untuk ditelaah.
Belajar dari kasus sengketa Pilkades Baru, Rusdinur menyarankan agar Penjabat Bupati Kampar harus jeli bahwa itu dalam perkara yang digugat itu Bupati Kampar adalah ex officio.
"Dia harus taat keputusan pengadilan apalagi orang yang dilantik itu orang yang kalah dalam pengadilan. Saya tidak tahu ada apa di belakang ini," beber Rusdinur.
"Pemkab tidak menaatati atau melanggar putusan PN," tegasnya lagi.
Berdasarkan penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 59/PEN/2021/PTUN.PBR tanggal 8 Desember 2021 pada poin 3 menyatakan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjut pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepada wartawan Rusdinur juga menuding bahwa M Haris tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya kepada kementerian. Bahkan Haris menyampaikan bahwa ia yang menang dalam sengketa pilkades ke Kemenkum HAM.
"Padahal kita sama-sama tahu dalam pemilihan pilkades (Desa Baru) banyak kecurangan dan itu sudah diuji oleh PTUN. Sebelum perkara ini diuji oleh PTUN sudah mengeluarkan surat penundaan. Pelantikan dan penudaaan pelantikan itu diperkuat dengan penetapan dan penetapan itu sudah berlaku sebagai undang-undang," terang Rusdinur.
Seperti diberitakan dan dirilis Kehumasan Setda Kampar dan Diskominfo Kampar, setelah acara pelantikan, Sekda Kampar H Yusri berharap tidak ada lagi nanti kesalahpahaman apalagi timbulnya masalah baru di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat kembali mendukung program Kades Haris demi Desa Baru yang lebih maju.
Yusri menambahkan, Pemkab Kampar sudah memfasilitasi dan sudah mengambil kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pilkades Desa Baru.
"Sesuai pribahasa Kampar ibarat menarik rambut dalam tepung, yang artinya dalam keputusan ini tidak ada pihak manapun yang akan dirugikan. Intinya dalam hal ini In sya Allah masyarakat aman dan bersatu," cakap Yusri.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Edwar Yaman