Otak Pelaku Pencurian 1.445 Tandan Sawit Milik PT BSP Dibekuk

Kampar | Senin, 28 November 2022 - 00:19 WIB

Otak Pelaku Pencurian 1.445 Tandan Sawit Milik PT BSP Dibekuk
Otak pelaku pencurian sawit PT BSP diamankan, Ahad (27/11/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


TAPUNGHULU (RIAUPOS.CO) - Seorang pria tua menjadi otak pelaku pencurian buah kelapa sawit. Tidak tanggung-tanggung, pelaku menjarah sawit milik PT BSP (Bumi Sawit Perkasa) sebanyak 1.445 tandan, yang diketahui pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku adalah PA (58) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Ia melakukan aksinya di Afd V blok J 21-22 PT BSP Rayon A Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1.445 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor warna biru BM 2188 AB. Dan dalam kejadian ini dilaporkan oleh MS (28) mandor PT BSP.

Kejadian ini terbongkar saat mendapat informasi dari sekuriti Sulaiman bahwa sudah diamankan barang bukti buah kelapa sawit milik PT BSP di Afd V Blok J 21-22.  Kemudian Sulaiman bersama teman lainnya menuju ke TKP dan benar ada buah kelapa sawit yang tertumpuk sebanyak 8 tumpukan dengan jumlah sawit sebanyak 1.445 tandan dengan berat 11.560 kg.

Selanjutnya terhadap barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp27.189.120.

Maka pelaku langsung diselidiki dan masuk dalam DPO Polsek Tapung Hulu. Kemudian pelaku berhasil diringkus pada Ahad (27/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB oleh Jatanras Polda Riau. Selanjutnya terhadap tersangka dijemput Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.

‘’Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek.

Ditambahkannya, pelaku yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak keamanan MS dan JH yang sudah diamankan terlebih dahulu.

"Kemudian pelaku PA ini menyuruh KO ( DPO) untuk membawa pelaku pencurian ke dalam kebun tersebut untuk mencuri, pelaku ini sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH.Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan acaman kurungan lebih kurang 5 tahun," tegas Nurman.

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook