Pindah Partai, DPK PKP Kampar Ajukan PAW Anggota DPRD Kampar Kardinal Kasim

Kampar | Senin, 28 Agustus 2023 - 20:33 WIB

Pindah Partai, DPK PKP Kampar Ajukan PAW Anggota DPRD Kampar Kardinal Kasim
Ketua DPP PKP Provinsi Riau Akhlakul Karim (dua kanan), Wakil Ketua Bidang Hukum Abdul Wahab (kanan), Sekretaris DPK PKP Kampar Nurfadli (kiri) saat memberikan keterangan pers di Black or White Cafe Bangkinang, Senin (28/8/2023). (KAMARUDDIN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Kampar sudah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar Kardinal Kasim karena sudah pindah partai.

Ketua DPP PKP Provinsi Riau Akhlakul Karim mengatakan, pada prinsipnya PAW adalah hak partai. DPK PKP Kabupaten Kampar sudah mengajukan PAW terhadap anggota DPRD Kampar Kardinal Kasim karena sudah pindah partai.


"DPK PKP Kabupaten Kampar sudah mengajukan PAW ke DPP PKP Provinsi Riau. DPP PKP Provinsi Riau sudah mengajukan PAW ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP," jelas DPP PKP Provinsi Riau Akhlakul Karimah saat konferensi pers di Bangkinang, Senin (28/8/2023).

Akhlakul Karim menambahkan, DPN PKP Pusat sudah mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan dan PAW Kardinal Kasim.

"Hari ini, kami para pengurus DPP PKP Provinsi Riau dan DPK PKP Kampar bersilaturahmi ke Ketua DPRD Kampar sekaligus menanyakan proses PAW. Ketua DPRD menyambut antusias silaturahmi kami, dan mengatakan proses PAW sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," jelas Akhlakul Karim.

Terkait pengunduran Kardinal Kasim karena pindah partai, Akhlakul Karim menjelaskan, sejauh ini yang bersangkutan tidak ada mengajukan pengunduran diri dari partai. Karena sudah memang baliho dan terdaftar di DCS partai lain, secara hukum sudah gugur.

"Baik ke DPK dan DPP belum ada sampai surat pengunduran diri yang bersangkutan," tegas Akhlakul Karim.

Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PKP Provinsi Riau Abdul Wahab menambahkan, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari partai karena mendaftar bacaleg dari partai lain. Secara otomatis sudah mundur.

"Kami sudah sampaikan untuk PAW ke DPRD Kampar dan KPU Kampar. Syarat-syarat PAW sudah terpenuhi.Mudah-mudahan secepatnya diproses," harap Abdul Wahab.

Sementara Sekretaris DPK  PKP Kampar Nurfadli menambahkan,  DPK PKP Kampar sudah mengajukan surat PAW ke DPRD Riau pada Juli 2023 kemarin.

"DKN PKP Pusat sudah mengeluarkan SK PAW saudara Kardinal Kasim. Juga sudah mengeluarkan surat pencabutan Kardinal Kasim sebagai keanggotaan partai PKP," tegas Nurfadli.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook