BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek XIII Koto Kampar meringkus seorang pemuda. Pelaku dilaporkan ayah pacarnya atas pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku adalah VD (18) warga Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu. Pelaku menjalankan aksinya di dapur rumah korban Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban sebut saja Bunga (16) masih duduk di bangku SMP. Tidak terima anaknya dicabuli, ayah korban melaporkan pelaku ke Polsek XIII Kotokampar.
Awal mula kejadian ini berawal ketika itu ayah korban (pelapor) sedang piket di pos sekuriti tempat kerjanya. Dia mendapat pesan singkat WhatsApp dari M (bibinya Bunga), yakni dua buah foto anaknya sedang berpelukan dengan pelaku.
Kemudian ayah korban pun kaget dan langsung pulang menuju ke rumahnya. Lalu sampai di rumah, dia mengintip dari luar rumah yaitu bagian dapur, dan melihat anaknya sedang dipeluk oleh pelaku dalam kondisi saling berhadapan.
Namun saat itu, korban seolah-olah menolak perlakuan pelaku. Ayah korban tidak tahan lagi, dan langsung mendobrak pintu dan memisahkan serta mengusir pelaku sambil berkata, "Kau sudah merusak kebahagiaan anakku. Akan kulaporkan kau ke ke polisi," katanya.
Selanjutnya pada Kamis (19/5/2022), Bunga dijemput M untuk dibawa ke rumahnya di Tapung. Dari sanalah terungkap bahwa Bunga sudah disetubuhi oleh pelaku. Hal itu disampaikan Bunga kepada bibinya tersebut.
Tidak terima atas pengakuan anaknya, VD langsung dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Usai terima laporan ayah korban, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi bahwa VD berada di PT Padasa Enam Utama, Desa Siberuang.
Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Ferry Curie Ambarita SH segera melakukan penangkapan terhadap VD. Kemudian Unit Reskrim langsung ke rumah VD dan menangkap serta membawanya ke Polsek XIII Koto Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti yaitu, celana pendek kotak-kotak, pakaian dalam BH dan celana dalam berwarna hitam .
"Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi