TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) -- Warga berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku dukun dan memanfaatkan seseorang dengan cara tipu muslihat, lalu korban diperkosa. Aksinya ini diketahui warga dan berhasil diamankan, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku adalah RJP (22), warga Kecamatan Tapung Hulu, sedangkan korban berinisial NL (18). Kejadian ini terjadi pada Ahad (13/11/2022) lalu di samping warung tuak, di Kecamatan Tapung Hulu.
Modus pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengatakan kepada korban bahwa di dalam tubuh korban terdapat roh jin. Pelaku menawarkan untuk dapat menyembuhkan korban dari gangguan jin tersebut, dengan cara menyetubuhi, selanjutnya pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
Kejadian ini berawal, Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku yang kebetulan tetangganya, tempat korban bekerja.
Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban sedang mengandung anak jin. Pelaku saat itu mengatakan memiliki mata batin dan bisa menerawang keadaan korban.
Selanjutnya di hari yang sama, korban merasa risau takut, lalu bertanya kepada pelaku lalu apa yang bisa dilakukan agar tidak mengandung anak jin itu.
Lalu pelaku mengajak korban ke cafe, sampai di sana pelaku langsung membuka pakaian korban dan korban sempat bertanya untuk apa seperti ini.
Pelaku mengatakan tenang saja akan disembuhkanya. Mau sembuhkan mau hidup tenang kan, mendengar kata-kata itu, lalu korban menurut saja. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban.
Aksi pelaku, kembali ia jalankan dan pada Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak kembali oleh pelaku di tempat yang sama dengan alasan ingin menyembuhkan korban, lalu pelaku menyetubuhi korban juga saat itu.
Setelah itu, korban menceritakan kepada orang tua dan akhirnya korban menyadari kalau dirinya sudah dibodohi dan ditipu oleh pelaku.
Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu. Mendengar kabar tersebut, masyarakat marah dan pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Usai dihajar massa, pelaku langsung di serahkan ke Polsek Tapung Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
"Pelaku sempat di tangkap massa, karena merasa sudah meresahkan dan membuat warga ketakutan," jelas Kapolsek.
"Pelaku ini kita jerat pasal 4 ayat 1 huruf b Jo pasal 6 Ayat 1 huruf c Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Semoga ini juga jadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini," harap Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Tapung Hulu)
Editor: Rinaldi