TAPUNGHULU (RIAUPOS.CO) -- Keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar untuk membasmi narkotika di wilayah Hukum Polres Kampar, tidak perlu dipertanyakan lagi.
Kali ini, 6,5 kilogram narkotika jenis daun ganja kering bersama seorang wanita muda berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, di Dusun I, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial DS (30) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa lima paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 29 paket sedang diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna cokelat, 27 paket kecil diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna cokelat.
Awal mula penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis tanaman daun ganja kering di Dusun I, Desa Suka Ramai.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan seorang wanita yang berinisial DS di depan rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Ditemukanlah sejumlah barang haram tersebut.
"Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Afrinaldi SH MH.
Ditambah Kasat, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif. "Kita sedang periksa pelaku dan berharap bisa kita tangkap bandar lainnya," harap Afrinaldi.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi