2,16 Garam Sabu Disita dari Tiga Pengedar

Kampar | Senin, 22 Mei 2023 - 10:15 WIB

2,16 Garam Sabu Disita dari Tiga Pengedar
Tiga tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu bersama barang bukti dengan berat 2,16 gram di hadirkan dalam ekspose di Satnarkoba Polres Kampar, Kamis (18/5/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) - TIM Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat 2,16 gram, Kamis (18/5) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ketiga tersangka adalah IM (23) warga Jalan Selamet, Gang Sentosa, Kota Pekanbaru, IL (22) warga Desa Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi dan RI (27) warga Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.


Dua tersangka IM dan IL diamankan di parkiran SPBU Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Km 16 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dan tersangka RI diamankan di rumahnya di Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dari penangkapan mereka berhasil disita satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 2.16 gram), 3 HP, kotak rokok, timbangan digital, ketas tisu, kota bentuk buku warna merah, bong, kaca pirex, korek api gas, sepeda motor  BM 6022 JE warna putih hitam.

Awal penangkapan ini, saat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU Rimbo Panjang. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB melihat tersangka di TKP.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka IM dan IL yang saat itu keduanya sedang duduk di atas sepeda motornya di parkiran SPBU Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Km 16 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh satpam SPBU setempat ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu dan diletakkan ke dalam kotak rokok serta sempat dibuang ke tanah oleh tersangka IM menggunakan tangan sebelah kiri.

Saat diintrogasi, tersangka IM dan IL mengakui mendapatkan barang tersebut dari tersangka RI di daerah Jalan Nenas, Kelurahan Labuhbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka RI. Serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan timbangan digital. Kemudian tersangka RI mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan sebelumnya adalah miliknya yang ia dapat dari AN (DPO), di Pekanbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Tambang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook