TAPUNG (RIAUPOS) - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang warga yang terlibat dengan narkoba jenis sabu, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah MR (41) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dan KS (24) warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut.
Pelaku ditangkap di rumah perkebunan sawit milik warga di Petapahan RT 012 RW 010, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (bruto 8.87 gram), satu unit timbangan digital, satu buah plastik bening, satu sendok sabu, dua buah kaca pirek, satu buah korek api, satu buah pipet plastik, satu Kotak senter warna hitam, dua unit Hp merk Vivo, dan merek Infinik yang digunakan pelaku.
Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Petapahan RT 012 RW 010, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian, serta melakukan penangkapan terhadap yang dicurigai pelaku narkoba yaitu MR (41) dan KS (24) saat itu sedang berada di rumah perkebunan sawit milik warga.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tisu, yang terletak di lantai kamar. Juga ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak senter warna hitam di atas plafon rumah.
Dari interogasi tersangka MR mengakui bahwa 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari UC (DPO). Serta tersangka KS mengakui menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh tersangka MR.
Diketahui waktu transaksi pada Jumat (17/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Kubang depan Alfamart Kubang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya
Kasat Narkoba Daren mengimbau kepada lapisan masyarakat dan aparat pemerintah untuk berperan aktif dalam pencegahan terhadap masyarakatnya/pelaku yang melakukan penyalahguna narkoba.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman