TAPUNGHILIR (RIAUPOA.CO) - Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial RD (38) warga Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir dalam kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti berat 10.77 gram.
Penangkapan pelaku ini di Dusun II Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi menggunakan, pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Kijang Makmur.
"Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin (21/8/2023).
Pelaku yang merupakan warga Jalan Pattimura Desa Kijang Makmur ini langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Darinya ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak handphone Merk Vivo Y 20 dan diletakkan di bawah meja dalam kamarnya.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari BO (DPO) di daerah Jalan Lintas Kandis Kabupaten Siak," jelas Kasat.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Kampar kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman