XIIIKOTOKAMPAR (RIAUPOS.CO) - Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankam seorang warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, pelaku ditangkap bersama narkoba jenis tanaman daun ganja kering dengan berat 450 gram.
Pelaku adalah UD (47) warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun I, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Jumat (15/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua kantong narkoba jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik (bruto 450 gram), HP Vivo dan 4 lembar kertas paper warna putih.
Kejadian ini berawal saat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang sudah meresahkan masyarakat dengan menjual narkona jenis daun ganja kering.
Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian diketahuilah siapa pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Tim Ojoloyo menemukan pelaku di perkebunan kelapa sawit milik warga Dusun I Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan dua kantong narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Antara lain satu kantong sedang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah dan dibungkus kembali dengan kantong plastik warna hitam diletakkan di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit .
Satu kantong kecil dimasukkan ke dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di atas pondok milik warga.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH mengatakan, bahwa pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari WA (DPO) didaerah Tangun Purba, Kabupaten Rohul.
"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman