DUA LANGSUNG BEBAS

1.287 Narapidana Lapas Bangkinang Dapat Remisi

Kampar | Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:28 WIB

1.287 Narapidana Lapas Bangkinang Dapat Remisi
Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM didampingi Kalapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas KelasII A Bangkinang, Rabu (17/8/2022). (DISKOMINFO FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 1.287 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.

Remisi itu diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Penyerahan remisi secara simbolis diserahakan oleh Pj Bupati Kampar, Dr Kamsol MM.


Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM menyampaikan ucapan selamat kepada WBP yang pada hari ini mendapatkan banyak remisi. Di mana pada kesempatan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia.

Kamsol berharap bagi warga binaan yang langsung bebas jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat.

Kepala Lapas Bangkinang, Sutarno mengungkapkan bahwa remisi diberikan merupakan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat adminitrasi maupun substantif sesuai dengan UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Kita berikan remisi ini kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yakni pembinanan yang telah diberikan oleh pihak Lapas Bangkinang, terkhusus warga binaan yang berkelakuan baik," ujar Sutarno.

Sutarno menjelaskan berdasarkan keputusan remisi yang diberikan terdapat 1.287 narapidana yang telah mendapatkan remisi yang terdiri dari RU I sebanyak 1.285 orang kemudian RU II atau yang langsung bebas sebanyak 2 orang.

"Narapidana yang mendapatkan remisi meliputi kasus umum, kasus narkotika dan kasus lainnya. Pemotongan masa pidana yang diberikan tersebut juga bervariasi, ada yang 1 bulan, ada yang 2 bulan hingga sampai 6 bulan," tuturnya.

Sutarno mengatakan, remisi diberikan secara langsung oleh Pj Bupati Kampar Kamsol kepada perwakilan narapidana yang berada di dalam Lapas Bangkinang. Lalu dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan secara resmi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Bangkinang oleh pihak Lapas.

"Tadi diserahkan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Kampar, dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada narapidana oleh pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang," paparnya.

Sutarno juga merincikan pemberian remisi umum diberikan kepada napi dengan perkara yang berbeda-beda, di mana dalam remisi itu terdapat narapidana yang dinyatakan bebas.

Dengan adanya remisi umum ini, ia berharap agar seluruh narapidana berlomba lomba untuk melakukan kebaikan dan terus berkarya walaupun dalam kondisi terbatas.

"Saya harap narapidana dapat terus berbuat baik dan terus berkarya. Dan bagi petugas permasyarakatan agar betul-betul melakukan pembinaan yang terbaik kepada narapidana," tegasnya.

Hadir saat penyerahan remisi Pj Bupati Kampar Kamsol, Kajari Kampar Arif Budiman, Dandim 0313/KPR Letkol Arh Muliyadi SIP, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, Kalapas Sutarno, Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, dan Sekda Kampar Drs Yusri MSi.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook