TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) meringkus yang diduga pengedar narkoba RA (21) warga Desa Kijang Makmur di depan rumahnya sedang menunggu pelanggan, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan membekuk pelaku karena sudah meresahkan masyarakat.
"Pelaku transaksi narkoba di depan rumahnya dan berkat laporan masyarakat pelaku berhasil diamankan," ungkap Aprinaldi, Selasa (18/7/2023).
Awalnya, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang meresahkan dan terang-terangan transaksi.
"Mendapatkan laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian," terang Kasat.
Kemudian diketahui keberadaan pelaku di depan rumahnya di Jalur I Dusun II, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir .
"Pelaku langsung ditangkap yang disaksikan oleh perangkat desa setempat," ujar Kasat.
Dari hasil penggeledahan pelaku, ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan di atas tempat duduk di depan rumahnya.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari IR (DPO) di daerah Gerbang SP V Kecamatan Tapung Hilir," jelas Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari penangkapan kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 0.52 gram), HP Vivo, seball plastik, bong, kaca pirex dan sendok dari pipet," tegas Kasat.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman