3 Pemuda Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus di Desa Kasikan

Kampar | Kamis, 15 Juni 2023 - 16:11 WIB

3 Pemuda Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus di Desa Kasikan
Tersangka narkoba dan barang bukti (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAPUNGHULU (RIAUPOS.CO) -- Tim Ojoloyo Satnarkoba Polres Kampar membekuk tiga pemuda, AL (23), IR (22) dan JA (27), warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi mengatakan, ketiganya merupakan jaringan pengedar narkoba di Desa Kasikan.


"Saat itu, Tim Ojoloyo mendapat informasi bahwa ada pelaku narkoba yang meresahkan masyarakat dan sering transaksi di pinggir jalan," jelas Kasat.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan pengintaian dan terlihat seorang pelaku AL sedang berdiri di pinggir jalan Lintas Kasikan-Simpang TB, Dusun I Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.

"Pelaku ditangkap tanpa drama. Terhadap pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dibalut dengan uang kertas pecahan Rp2.000 yang sempat dibuang ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan," jelas Aprinaldi.

Pelaku AL langsung diinterogasi. Ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari IR yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP.

"Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku IR dan dilakukan penggeledahan yang masih disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan ke dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakannya," jelasnya.

Maka kembali dilakukan interogasi pada pelaku IR,  dan pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku JU yang berada di daerah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul (Rokan Hulu).

"Tim melanjutkan pengejaran pelaku JU ke Rohul. Saat itu sudah pukul 20.00 WIB dan pelaku berhasil diamankan di depan kos-kosan milik warga di daerah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul," jelas Kasat.

Pelaku JU mengakui mendapatkan barang tersebut dari IK (DPO) di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul.

Dari penangkapan ketiganya ini, berhasil diamankan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening (bruto 0.40 Gram), 2 HP, uang Rp2.000  pembalut sabu-sabu, 3 plastik bening, dua kaca pirek dan uang Rp450 ribu hasil penjualan narkoba.

"Ketiganya dan barang bukti langsung kita bahwa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook