Penambang Mineral dan Alat Berat Diamankan

Kampar | Rabu, 15 Februari 2023 - 10:32 WIB

Penambang Mineral dan Alat Berat Diamankan
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK MH. (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin. Tindakan itu dilakukan, Kamis (9/2), sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku adalah AL (24), warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang. Ia merupakan operator alat berat. Dan LH (40), warga Desa Beralih, Kecamatan Kampar Utara, ia selaku pemilik lahan. Mereka ditangkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.


Barang bukti yang berhasil diamankan satu alat berat jenis ekskavator Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek berjumlah Rp 120 ribu dan buku bon penjualan.

Kejadian ini berawal Unit III Satrekrim Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat ada penambangan ilegal di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya diketahuilah pelaku.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan ilegal tersebut. Termasuk pula barang bukti.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK MH membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.

''Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka sudah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 Undang–Undang RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas Undang–Undang nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,'' tegas Aris.(zed)

Laporan Kamaruddin, Bangkinang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook