TAPUNG (RIAUPOS.CO) -- Seorang pria nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp5.000. Kini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya.
Pelaku adalah SZH (38), warga Kecamatan Tapung. Dia ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan oleh orang tua korban MU (41) dan korban berinisial NR (7). Kejadian ini baru diketahui, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang perempuan SM datang ke rumah orangtua korban MU untuk memberitahukan bahwa anaknya NR telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita tersebut MU langsung memberitahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.
Setelah itu, MU memanggil anaknya NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya dan kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya yaitu pada Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak anaknya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet.
Setiba di pondok tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celananya. Akan tetapi dikarenakan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.
Karena korban berteriak, pelaku membawanya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban.
Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orang tuanya. Jika diberitahukan korban akan membawanya lebih jauh lagi.
Setelah itu, korban di antar ke simpang rumah nya dan diberi uang sebesar Rp5.000, dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada ketua RT setempat dan kemudian RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai terima laporan, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian Kanit melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban dengan cara memegang kemaluan korban.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini.
"Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan diancam agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya," jelas Kapolsek.
Selain itu, pelaku juga mengakui sudah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.
"Atas kejadian tersebut Tim Reskrim Polsek Tapung akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tegas Ihut.
Laporan: Kamaruddin (Tapung)
Editor: Rinaldi