BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memberikan pendampingan hukum (legal assistance) untuk menelusuri aset tanah milik Pemkab Kampar yang berada di Kentungan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/9/2022).
Kedatangan Pemkan Kampar ke Yogyakarta ini mendapat pendampingan langsung oleh Tim JPN yang langsung dipimpin Kajari Kampar Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto, Kasi Datun Gugi Dolansyah, serta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Satrio Aji Wibowo.
"Dari hasil penelusuran kita ditemukan sebidang tanah yang dikenal dengan nama Asrama DT Tabano Komisariat Kampar luas 468 M2 dengan nomor Sertifikat 379 dan 380," kata Kajari Kampar Arif Budikan, Jumat malam (9/9).
Menurutnya, dalam upaya pengamanan aset itu pihaknya juga melakukan pemasangan plang yang menandakan bahwa aset sebidang tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kampar.
Diperkirakan, kata Arif, sebidang tanah dengan luas 468 M2 itu lebih dari satu miliaran rupiah.
Diperkirakan nilainya sekitar Rp1,7 miliar dan saat ini tanah itu sudah diberi plang dengan bertuliskan, "Bangunan ini Milik Pemkab Kampar" dengan nomor Sertifikat 379 dan 380.
Arif juga memaparkan bahwa dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara (JPN) pihaknya diberi kuasa oleh Pemkab Kampar untuk bertindak menyelamatan sejumlah aset yang berharga, termasuk yang berada di luar daerah.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi