BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penangkapan (eksekusi) terhadap terpidana perusakan tanaman Tami Chaniago, Rabu (10/8/2022).
Penangkapan yang dilakukan di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang ini langsung dilakukan oleh Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang didampingi Kasi Pidum Hari Naurianto beserta anggota.
"Benar pada sore ini kami dari tim gabungan Kejari Kampar melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana Tami Chaniago yang terjerat kasus perusakan tanaman warga," ujar Silfanus.
Silfanus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Tambang Kampar.
"Setelah kami lakukan eksekusi (penangkapan), terpidana langsung kami jebloskan ke Lapas Kelas II A Bangkinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Silfanus.
Lanjut Silfanus, sebelumnya pihak Kejari Kampar sudah melakukan pemanggilan persuasif terhadap terpidana, namun tidak pernah diindahkan.
"Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilam terhadap yang bersangkutan namun tak dihiraukan," pungkasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Edwar Yaman