BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (16/9/2022) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban Eri Supriadi (34) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah DE warga Pulau Tetap 1, Desa Merangin, Kecamatan Kuok yang merupakan pelaku pencurian, EAC warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok yang berperan sebagai perantara dan AF warga Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koyo Kampar sebagai penadah (pembeli hasil curian). Barang bukti yang berhasil diamankan motor.
Awal mula kejadian ini pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Korban memarkirkan sepeda motornya pelapor di dalam rumah, tepatnya di ruang keluarga atau ruang tengah dengan kondisi sepeda motor saat itu terkunci stang atau kunci ganda.
Kemudian sekia pukul 16.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi ke Pekanbaru dan rumah saat itu ditinggalkan dalam keadaan kosong dan terkunci.
Selanjutnya keesokan harinya Jumat (16/9/2022) sekira pukul 06.30 WIB, M Nur yang merupakan ayah korban meneleponnya dan mengatakan pintu garasi rumah terbuka.
Ayahnya menyampaikan, ia tidak melihat sepeda motor miliknya. Mendengar hal tersebut korban lansung pulang ke rumah dan sekitar pukul 07.30 WIB, korban sampai di rumah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Korban saat itu langsung berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan Polisi ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah seterima laporan dari korban, langsung diselidiki dan akhirnya pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di rumahnya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama DE di rumahnya dan melakukan interogasi awal.
Dari hasil interogasi terduga mengakui semua perbuatannya dengan masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit motor Yamaha RX King.
Kemudian pelaku DE memberikan sepeda motor tersebut kepada EAC untuk dijual, tim langsung bergerak cepat dan mencari pelaku EAC yang berada di rumahnya.
Dari keterangan pelaku EAC, sepeda motor tersebut dijual kepada AF yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar seharga Rp4 juta dan EAC memberikan Rp2.300.000 kepada pelaku DE.
Selanjutnya tim langsung menuju ke Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan AF dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, tim berhasil menemukan alamat tumah serta mengamankan AF dan satu unit sepeda Motor Yamaha RX King yang diduga hasil curian.
Kapolres Kampar AKBP DIdik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand SH MH membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini. Ketiga pelaku ini berhasil diamankan, masing-masing memiliki peran.
‘’Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita berharap ini jadi pelajaran bagi pelaku curanmor, karena kita akan pastikan mereka kita tangkap cepat atau lambat," tegas Koko.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman