Pemeriksaan Muhaimin Dijadwalkan Ulang

Kampar | Rabu, 06 September 2023 - 11:55 WIB

Pemeriksaan Muhaimin Dijadwalkan Ulang
Muhaimin Iskandar (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker 2012 oleh KPK tertunda, Selasa (5/9). Itu setelah KPK menerima konfirmasi balasan dari Muhaimin bahwa dirinya tak bisa hadir.

“Kami sudah menerima konfirmasi. Bahwa yang bersangkutan (Muhaimin, red) tidak bisa hadir, ada agenda lain,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/9).


Muhaimin meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi bisa dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, Ali Fikri justru menyebut bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan Muhaimin pada pekan depan, dengan hari yang belum dipastikan.

Alasannya, tim penyidik KPK untuk pemeriksaan sedang melakukan agenda lain pada hari itu. Yakni pengumpulkan bukti di beberapa daerah.

Ali menampik kasus ini bermuatan politis. Itu lantaran surat pemanggilan Muhaimin sebagai saksi sudah dilayangkan sejak 31 Agustus. “Ini sekaligus menegaskan. Tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut” paparnya.

Senin lalu (4/9) KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, namun Senin lalu pemanggilannya sebagai saksi. “Dia dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan (sistem proteksi TKI) tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, satu-satunya cara agar KPK tidak dianggap berpolitik dalam kasus dugaan proteksi TKI adalah gerak cepat. KPK harus menangani kasus ini secepat mungkin sebelum Pilpres 2024. “Harus gercep (gerak cepat),” ujarnya.

Kasus tersebut harus sampai ke meja hijau. Sehingga, siapapun yang dianggap terlibat bisa mendapatkan keadilan. Kalau ternyata tidak bersalah juga akhirnya namanya bersih. “Saya kira Cak Imin juga menginginkan ini,” paparnya.

Saat di persidangan memutuskan tidak bersalah, lanjutnya, tentunya Cak Imin tidak memiliki beban untuk mengikuti Pilpres. Sehingga, semuanya nyaman dalam menjalankan tugasnya masing-masing. “Kan lebih plong kalau sudah pasti,” tuturnya.  Dia mengingatkan, jangan sampai kasus ini menggantung sampai Pilpres 2024. Hal tersebut justru akan membuat penilaian bahwa ada politik dalam KPK. “Padahal, hukum itu tidak ada hubungannya dengan politik,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, Cak Imin belum bisa memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, Cak Imin telah mengirim surat pemberitahuan tidak bisa hadir kepada KPK. “Gus Muhaimin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang,” terang Wakil Ketua MPR RI itu.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid mengatakan, Cak Imin belum bisa memenuhi panggilan KPK, karena harus menghadiri agenda yang sudah lama dijadwalkan. Yaitu, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Cak Imin datang sebagai Wakil Ketua DPR RI dan secara resmi membuka perlombaan bertaraf internasional itu. Jadi, kehadiran Cak Imin sangat ditunggu karena tidak hanya hadir sebagai tamu, tapi juga membuka acara.

Terkait kasus yang sedang ditangani KPK, Gus Jazil enggan mengomentari kasus tersebut. Yang jelas, dia sedang menemani Cak Imin ke Tanah Laut, Kalsel.

Partai Nasdem juga merespons langkah KPK yang berupaya mengusut kembali kasus dugaan korupsi yang melibatkan Cak Imin. Ketua DPP Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi mengaku kaget saat mengetahui langkah tersebut.

Penyebabnya, kasus yang diduga terjadi di tahun 2012, baru diungkit kembali. Padahal, jika dirunut secara waktu, sudah lebih dari 10 tahun tidak ada perkembangan penanganan. “Begitu Cak Imin dideklarasikan cawapres tiba-tiba muncul,” kata Gus Choi di Nasdem Tower, Selasa (5/9).

Secara akal sehat, kata Gus Choi, rentetan tersebut sangat aneh. “Ini betul proses hukum atau politik?,” tanyanya. Gus Choi juga meminta siapapun untuk tidak menyalahkan publik jika ada anggapan kriminalisasi. Karena anggapan tersebut sangat wajar dan bisa diterima secara akal.

Dia sendiri meminta KPK untuk bekerja secara profesional dan independen. Yakni bertindak harus atas fakta hukum. “Bukan atas dasar pesanan,” tuturnya.  Namun Gus Choi menegaskan, apapun keputusan KPK nanti, Nasdem tidak akan mengendurkan dukungan. Pihaknya akan melakukan pembelaan hukum. “Apapun yang terjadi, kami semua akan membela sampai apapun,” terangnya.

Pembelaan juga datang dari lawan koalisi. Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu ikut menyoroti pemanggilan KPK terhadap Cak Imin. Masinton menyayangkan pemanggilan tersebut. “Semua orang akan menganggap bahwa ada nuansa politik yang sangat kuat di dalamnya,” terangnya.

Dia menegaskan, kasus itu sudah lama terjadi pada 2012, tapi kenapa tiba-tiba kasus tersebut dibuka lagi. Apalagi, pemanggilan itu dilayangkan setelah deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai capres-cawapres.

Masinton memandang bahwa kasus itu nuansa politiknya sangat tinggi. Apapun alasan yang akan digunakan KPK, sangat jelas kepentingan politiknya sangat kentara. “Semua orang akan beranggapan seperti, termasuk saya,” tegasnya.

Legislator asal Dapil DKI Jakarta itu menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat politik. Hukum harus ditegakkan tanpa dicampuradukkan dengan kepentingan politik.

Masinton menyatakan, jika penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik, maka kepastian hukum akan terganggu. “Mengapa kasus tahun 2012 baru muncul sekarang? Apa yang telah terjadi selama ini,?” bebernya.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menandaskan bahwa pihaknya tidak bisa mentolerir jika hukum dimanipulasi untuk kepentingan politik. Sebab, hal itu akan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Penegakan hukum harus murni sebagai penegakan hukum, itulah yang disebut supremasi hukum.

Hukum harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh. “Tetapi jika politik campur tangan dalam penegakan hukum, itu harus dihentikan bersama-sama,” tegas Masinton.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK tidak tergolong politisasi hukum. ”Menurut saya itu bukan politisasi hukum,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/9). Secara tegas Mahfud menyebutkan, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan tekanan politik.  Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa pemanggilan Cak Imin oleh Lembaga Antirasuah merupakan hal biasa.

”Saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” ujarnya. Cak Imin, lanjut dia, hanya dipanggil sebagai saksi bukan tersangka. ”Untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung (penanganannya),” tambah dia.

Mahfud pun menyinggung soal pemeriksaan dirinya saat KPK melakukan OTT terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan yang diminta jawabannya oleh penyidik seputar hal-hal teknis. Pemeriksaan itu hanya berlangsung sekitar tiga puluh menit. ”Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” bebernya.(elo/idr/lum/syn/far/lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook