BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi SIK MH pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj yang sudah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan sudah diputus PTDH dalam sidang kode etik kepolisian.
Upacara PTDH ini digelar, Selasa pagi (5/9/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri pejabat utama dan perwira Polres Kampar, para kapolsek jajaran serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH terhadap personel Polri di lingkungan Polda Riau, yang keduanya adalah Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj keduanya anggota Polres Kampar.
Selanjutnya personel pemengan foto di yang akan di PTDH dengan pengawalan dua orang anggota Provost Polres Kampar, laporan kepada pimpinan apel dikarenakan personel yang di PTDH tidak dapat dihadirkan karena sedang menjalankan putusan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Wakapolres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan hari ini melaksanakan upacara PTDH terhadap dua personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj, cukup ini yang terakhir dan mari semua menjadi polisi yang baik.
Selanjutnya disampaikan Wakapolres untuk semua personel, mari jaga marwah dan seragam. PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi.
"Selain itu, PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan atas kinerja anggota," tutupnya.
Upacara PTDH ini berakhir sekitar pukul 08.00 WIB, dan berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman