PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pekanbaru Panam, Ahmad Fauzan menyerahkan klaim jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Karyawan RS Mesra atas nama Almarhumah Rizky Putri di Aula RS. Mesra, Siak Hulu, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (6/3/2020).
Bantuan tersebut langsung diterima ahli waris Rahmad Ardiansyah selaku suami, didampingi Direktur Rumah Sakit Mesra, Dokter Budi Setyawan. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Zaid Afkar, Kepala Bidang Umum Ade Irma Julita dan Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK, Pinta Suryati dari BPJamsiostek Kantor Cabang Pekanbaru Panam serta jajaran dari Rumah Sakit Mesra.
“Barusan sudah diberikan penyerahan santunan secara simbolis berupa JKM dan JHT, dan pada saat ini manfaat yang diterima sudah menggunakan manfaat pada PP Nomor 82 tahun 2019, manfaat yang diberlakukan pada bulan desember 2019. Kami harapkan bisa bermanfaat buat keluarga yang ditinggalkan. BPJamsostek adalah badan hukum publik yang nirlaba, jadi apa yang kami kelola akan kami kembalikan ke peserta kami,” ujarnya.
Ditambahkannya, jumlah peserta BPJAMSOSTEK saat ini semakin meningkat, ini selaras dengan tujuan kami yaitu memastikan keamanan dan melindungi seluruh tenaga kerja di Indonesia.Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Rumah Sakit Mesra karena merupakan salah satu PLKK, yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJamsostek
“Mudah-mudahan kerja sama ini semakin meningkat dan lebih baik. Sehingga kita bisa sama-sama memastikan dan melindungi masyarakat dan tenaga kerja khususnya di Indonesia,” ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan ahli waris Rahmad Ardiansyah, selaku suami korban baik kepada RS Mesra, tempat almarhumah bekerja, juga kepada BPJamsostek Pekanbaru Panam yang telah memberikan santunan kepada ahli waris.
Editor/laporan: Deslina