SENGKETA KOPERASI

Petani Kopsa-M Kampar Bantah Telah Dikriminalisasi Polisi

Kampar | Jumat, 05 November 2021 - 00:09 WIB

Petani Kopsa-M Kampar Bantah Telah Dikriminalisasi Polisi
Petani yang tergabung ke dalam Kopsa-M melaksanakan rapat anggota luar biasa beberapa waktu lalu di desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Isu perihal adanya kriminalisasi dari Polres Kampar terhadap petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dibantah oleh pengurus koperasi.

Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa beberapa perani menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum seperti yang didengungkan sejumlah pihak beberapa waktu terakhir.


Hal itu sebagaimana diungkapkan Perwakilan Petani Kopsa-M, Marlis melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Kamis (4/11/2021). Marlis menuding, justru isu yang dihembuskan oleh pengurus lama Kopsa-M itulah yang menjadi penyebab terjadinya kegaduhan di Desa Pangkalan Baru.

"Kami tegaskan tidak ada petani Kopsa-M yang dikriminalisasi aparat penegak hukum Polres Kampar," tegas Marlis.

Marlis juga mengatakan, justru yang sebenarnya terjadi adalah para petani asli tergabung dalam Kopsa-M dan telah melakukan rapat anggota luar biasa yang menangkap dan menyerahkan langsung kepada Polres Kampar untuk diproses secara hukum, oknum kepengurusan Kopsa-M lama.

"Karena menjual TBS petani kepada pihak asing dengan memakai nota pengantar barang (PB) milik orang lain, bukan memakai PB milik Kopsa-M. Bahkan menjual TBS petani ke PKS lain di luar PTPN V (menggelapkan uang TBS petani Kopsa-M, red)," sambung Marlis.

Iapun menceritakan bagaimana Kopsa-M dibentuk oleh 25 masyarakat desa pada tanggal 31 Juli 2001 dengan badan hukum nomor 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 tanggal 16 Agustus 2001. Adapun tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Pangkalan Baru.

Saat ini, Marlis menegaskan, jumlah anggota KKPA Kopsa-M yang sah, ada sebanyak 825 KK.

“Jumlah itu tidak lebih dan tidak kurang dan areal KKPA yang kerja sama dengan bapak angkat PTPN V adalah seluas 1.650 Ha sesuai jumlah anggota KKPA dan tidak ada anggota KKPA Kopsa-M yang tidak mendapatkan kaplingan areal," paparnya.

Usai simpang-siur dan tindak-tanduk oknum mantan Ketua Koperasi Kopsa-M yang dinilai dia di luar batas kewajaran, Kopsa-M telah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tanggal 4 Juli 2021 di Desa Pangkalan Baru dan telah memberhentikan kepengurusan yang lama, dengan menolak RAT tertulis tahun buku 2019 dan 2020.

"Bahwa kami menolak seluruh tindakan-tindakan pengurus lama yang membawa-bawa dan mengatasnamakan petani Kopsa-M untuk membuat laporan-laporan yang tidak benar dan kegaduhan di kampung kami,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini, salah seorang pengurus Koperasi Kopsa-M yang lama telah ditetapkan sebagai tersangka otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. Dia diduga menjadi dalang utama penyerangan dengan menyewa dan mengerahkan massa dengan membayar sebesar Rp700 juta.

"Ia diduga memanipulasi data anggota dan keuangan Kopsa-M dengan dugaan keterlibatannya penggunaan uang penjualan TBS Petani Kopsa-M untuk menyewa seseorang bernama HS, sesuai bunyi dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Bangkinang atas kasus HS," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook