KAMPARKIRI HILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kamparkiri Hilir kurang dari 6 jam berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat), Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Kejadian ini terjadi di warung Syamsurizal (41) di Jalan Lingkungan Pematang Lamo RT 010/RW 005 Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kamparkiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku adalah GA (29) warga Provinsi Aceh dan SI (38) warga Sumatra Barat.
"Keduanya berhasil ditangkap, selesai dilaporkan tim langsung bergerak. Kurang dari 6 jam pelaku berhasil kami tangkap," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Elva Hendra.
Dilanjutkan Kapolsek, kejadian ini berawal Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, korban istirahat tidur di dalam kamarnya, sekira pukul 04.30 WIB, korban terbangun dan melihat pintu utama sudah dalam keadaan terbuka.
"Korban langsung mengecek isi rumah dan warung yang sudah berserakan di atas lantai. Lalu korban mengecek banyak barang yang hilang. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamparkiri Hilir," tambah Kapolsek.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir Ipda David Gusmanto beserta Tim Opsnal Polsek Kamparkiri Hilir langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku.
"Satu pelaku langsung berhasil diketahui keberadaannya dan langsung ditangkap kedua pelaku di rumah kontrakan di Jalan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru," terangnya.
Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
‘’Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sepeda motor warna hitam BM 2673 DAE, kotak handphone Vivo Y 16, handphone Nokia TA-1465 warna hitam, kotak handphone Realme C11, 10 bungkus rokok online, 10 bungkus rokok Sampoerna Hijau, 7 bungkus rokok Chief dan tiga bungkus rokok Dunhill," tegas Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman