BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Selasa pagi (2/11/2021) kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 235,71 gram, narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kampar pada pekan ketiga bulan Oktober lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya SH MH dan dari Lapas Kelas IIA Bangkinang Nurhadi SH, MH.
Juga hadir Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH MH, Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus, Kasi Propam Iptu Rusman serta dua orang tersangka selaku pemilik narkotika tersebut yaitu MS alias AL dan EP alias IS.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara oleh Kasatres Narkoba, terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Disampaikan Daren, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan ini berasal dari 2 kasus yang diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dengan tersangka MS alias AL dan tersangka EP alias IS.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam air, lalu diblender dan kemudian dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk oleh kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.
Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani