BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat 34.30 gram, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku adalah AK alias UU (29) dan AB (40), keduanya warga Jalan T Zainal Abidin Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pelaku AK ditangkap di dekat Rumah Makan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sedangkan AB ditangkap di rumah kontrakannya di Simpang Tiga.
Barang bukti yang berhasil diamankan 100 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange merek tengkorak yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (bruto 35.30 gram), dua handphone, kertas pembungkus kado warna cokelat dan kantong plastik warna hitam.
Awal mula penangkapan ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Aprinaldi SH MH dan KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku AK alias UU dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh pekerja rumah makan, ditemukan 100 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna orange merek Tengkorak yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dibalut dengan kertas kado yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam.
Pelaku AK mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku AB, lalu pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku AB di rumah kontrakannya di Jalan Puspasari III, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan itu. "Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Terhadap kedua pelaku kita lakukan tes urine dan positif metamphetamine," tegasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi