KRIMINALITAS

Mau Jual Motor Hasil Curian, Sindikat Curanmor Ditangkap Polres Kampar

Kampar | Selasa, 01 November 2022 - 16:21 WIB

Mau Jual Motor Hasil Curian, Sindikat Curanmor Ditangkap Polres Kampar
Pelaku IH (31) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo ditangkap, Ahad (31/10/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

XIIIKOTOKAMPAR (RIAUPOS.CO) - Sial  yang dialami seorang pelaku yang membantu temannya untuk menjual sepeda motor hasil curian, belum terjual aksinya pun diketahui polisi dan kini malah mendekam di sel tahanan Polres Kampar

Pelaku adalah IH (31) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, ia ditangkap pada Ahad (31/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di XIII Koto Kampar yang hendak menjual sepeda motor tersebut kepada warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sepeda motor  warna hitam dan mobil  warna putih BM 1395 HQ. 


Sedangkan korban adalah Yatrizal, warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Di mana sepeda motornya hilang di Jalan Lingkar, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. 

Awal mula terungkapnya sindikat curanmor ini pada Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar medapatkan informasi tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang sudah diamankan oleh anggota Polsek Xlll Koto Kampar.

Selanjutnya tim langsung bergerak ke Polsek Xlll Koto Kampar dan mengintrogasi pelaku. Tim langsung membawa dan melakukan interogasi awal dan diakui oleh pelaku tentang perbuatannya.

Pelaku mengatakan bahwa ia ditelepon oleh pelaku IG (DPO) untuk menjemputnya di jalan lingkar menggunakan mobil.

Sampai di simpang jalan lingkar pelaku bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit sepeda motor.

Kemudian pelaku dan IG (DPO) berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli motor tersebut.

Sampai mereka di Desa Tanjung sekitar pukul 2.30  WIB, pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar. Namun, dalam penangkapan tersebut pelaku IG (DPO) berhasil melarikan diri karena melihat kedatangan petugas.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad membenarkan penangkapan pelaku sindikan curanmor ini. 

"Satu pelaku berhasil kabur dan satu lagi berhasil kita amankan bersama barang bukti," jelas Kasat. 

"Usai ditangkap, pelaku IH dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku IG sudah masuk dalam DPO Polres Kampar. Untuk IH kita sangka kan pasal 363 Jo Pasal 56  KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tegas Koko.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook