Golput Kena Denda di Australia

Internasional | Sabtu, 31 Agustus 2013 - 08:14 WIB

JAKARTA (RP) - Pemerintah Australia menerapkan denda bagi setiap warganya yang tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ikut memilih. Ini dilakukan untuk menekan angka golput atau warga yang tidak memberikan hak suaranya.

Hal itu diungkapkan Wakil Duta Besar Australia, David Engel, usai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu awal di Gedung Kedutaan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Itu sudah diatur dalam UU dan sudah jadi kebijakan yang dibuat pemerintah kami sejak lama. Jadi, tidak ada alasan yang valid untuk tidak berpartisipasi,” ungkap Engel seperti dirilis vivanews, kemarin.

Dalam situs resmi Komisi Pemilu Australia (AEC), jumlah denda yang dikenakan sebesar 20 dolar Asutralia atau Rp196 ribu. Bahkan, AEC akan meminta penjelasan kepada warganya, mengenai alasan mereka tidak muncul dan menggunakan hak suaranya di TPS.

Apabila mereka tidak menjawab pertanyaan tersebut dalam waktu 21 hari, AEC dapat memproses masalah ini hingga ke pengadilan dan dijatuhkan denda lebih besar lagi, yaitu 170 dolar Australia atau Rp1,7 juta.

Menurut laporan kantor berita BBC, Selasa (27/8), cara ini dinilai ampuh untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih. BBC menyebut, dalam Pemilu Australia sebelumnya, tingkat partisipasi warga mencapai 94 persen.

Sementara Pemilu Federal di Inggris pada 2010 hanya diikuti oleh 65 persen warga, dan 57 persen warga Amerika Serikat yang turut berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden. (int/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook