INTERNASIONAL

Selain Dipecat, Polisi Penginjak Leher George Floyd Didakwa Pasal Pembunuhan

Internasional | Minggu, 31 Mei 2020 - 15:00 WIB

Selain Dipecat, Polisi Penginjak Leher George Floyd Didakwa Pasal Pembunuhan
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seorang mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang berkulit putih, akhirnya ditangkap. Dia didakwa dengan pasal pembunuhan setelah kematian George Floyd.

Derek Chauvin dalam rekaman video terlihat menginjak leher George Floyd dengan lututnya pada hari Senin (25/5). Dia dan tiga petugas lainnya telah dipecat seperti dilansir dari BBC, Ahad (31/5).


Penangkapannya diharapkan bisa meredam penjarahan dan pembakaran di kota Minnesota telah memicu protes nasional. Kasus ini memicu kemarahan AS atas pembunuhan polisi terhadap warga kulit hitam Amerika.

Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman mengatakan, Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua. Sementara untuk tiga petugas lainnya yang terlibat masih dalam penyekidikan.

“Bukti-bukti telah diberikan kepada kami. Sejauh ini yang tercepat yang pernah kami tuntut pada seorang polisi,” katanya.

Menurut bukti kriminal, Chauvin dianggap bertindak dengan pikiran sadis tanpa memerhatikan kehidupan manusia. Atas perbuatannya, George Floyd tewas karena tak bisa bernapas.

Atas kejadian tersebut, pada hari Kamis (28/5), malam ketiga protes atas kematian Floyd, sebuah kantor polisi dibakar. Sejumlah bangunan telah dibakar, dijarah, dan dirusak dalam beberapa hari terakhir.

Di Atlanta pada hari Jumat (29/5), kendaraan polisi dibakar ketika pengunjuk rasa berkumpul di dekat kantor penyiar berita CNN. Ada juga demonstrasi di tempat lain. Termasuk di New York, Los Angeles, Chicago, Denver, Houston, Louisville, Phoenix, Columbus, dan Memphis.

Di Gedung Putih pada hari Jumat (29/5) Presiden Donald Trump menyebut insiden tewasnya Floyd adalah hal yang mengerikan. Dan mengatakan ia telah berbicara dengan keluarga Floyd, yang ia sebut sebagai orang-orang hebat.

Dia mengatakan dia telah meminta departemen kehakiman untuk mempercepat penyelidikan yang diumumkan pada hari Jumat (29/5), apakah ada hukum hak-hak sipil dilanggar dalam kematian Floyd. Trump meminta para demonstran tetap damai dan terkendali.

“Para penjarah tidak seharusnya dibiarkan menenggelamkan suara-suara dari begitu banyak pemrotes yang damai,” jelasnya.

Reaksi Keluarga Floyd

Keluarga Floyd dan pengacara mereka mengapresiasi penangkapan sang polisi. Pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump, mengatakan penangkapan itu diapresiasi tapi semua itu terlambat.

Keluarga itu mengatakan mereka menginginkan dakwaan pembunuhan tingkat pertama yang lebih serius serta penangkapan para perwira lain yang terlibat. Sebab insiden itu menimbulkan trauma yang mendalam.

“Hari ini, keluarga George Floyd harus menjelaskan kepada anak-anaknya mengapa ayah mereka dieksekusi seperti itu oleh polisi melalui video,” kata Benjamin.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook