Disebut Mengandung Pestisida, Hongkong Tarik Mi Instan dari Indonesia

Internasional | Kamis, 29 September 2022 - 04:00 WIB

Disebut Mengandung Pestisida, Hongkong Tarik Mi Instan dari Indonesia
Ilustrasi sajian mi instan. Otoritas Hongkong mengikuti jejak Taiwan menarik mi instan kemasan dari pasaran yang diimpor dari Indonesia. (PIXABAY)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Hongkong mengikuti jejak Taiwan menarik mi instan kemasan dari pasaran yang diimpor dari Indonesia. Mi instan dari Indonesia itu telah ditarik dari rak supermarket menyusul Pusat Keamanan Pangan menemukan kemungkinan adanya pestisida.

Pestisida yang dimaksud adalah etilen oksida yakni pestisida yang dilarang oleh Uni Eropa karena dapat menyebabkan kanker. Penjualan mi instan salah satu produk dari Indonesia rasa Korean Spicy Chicken dengan tanggal best-before 19 Mei 2023, dihentikan. Produk dibuat di Indonesia dan diimpor oleh PARKnSHOP.


“Otoritas CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah program pengawasan makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” kata juru bicara CFS.

Juru bicara menambahkan bahwa pengecer yang bersangkutan telah memulai penarikan pada batch produk. Jejak Hongkong mengikuti langkah Taiwan beberapa bulan lalu yang juga melakukan hal yang sama.

 

Apa Itu Etilen Oksida?

Etilen oksida telah diklasifikasikan sebagai kelompok satu oleh Badan Internasional untuk Penelitian Kanker, yang berarti bahan kimia tersebut bersifat karsinogenik bagi manusia.

Paparan dapat menyebabkan sakit kepala, mual, diare, kesulitan bernapas dan masalah lainnya, sedangkan paparan jangka panjang dapat menyebabkan kanker pada manusia.

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, pihak Wings memberikan klarifikasi terkait kasus yang sama di Taiwan. Berikut pernyataan Wings pada 6 Juli 2022:

Dengan ini kami menjelaskan bahwa Wings adalah perusahaan yang telah berdiri selama 74 tahun, visi kami adalah untuk menyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia karena di Wings kami percaya bahwa all good things in life should be accessible for all. Oleh karena itu kami menyatakan bahwa:

 

1. Selama 19 tahun hadir di Indonesia, Mie Sedaap dipercaya menjadi mi instan terdepan yang telah mengantongi perizinan pangan dari badan terkait seperti:

a. Izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia

b. Sertifikat Halal (MUI)

c. Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan

d. Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu

Hal ini menunjukkan bahwa Mie Sedaap telah dikembangkan dengan standar produksi dan pengawasan yang ketat, serta memenuhi standar keamanan makanan di seluruh rantai pasokan. Sehingga, produk-produk Mie Sedaap aman dikonsumsi untuk masyarakat luas.

 

2. Produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir. Setiap negara memiliki perbedaan regulasi yang ditetapkan, namun kami telah memenuhi standar wajib untuk ekspor, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh sejumlah regulator terkait, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk.

 

3. Produk Mie Sedaap tidak mengandung residu pestisida. Penahanan Mie Sedaap di negara Taiwan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat.

 

Semoga pernyataan yang kami sampaikan dapat memberikan kejelasan atas informasi yang beredar. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan banyak terima kasih.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook