Mekkah (RP) - Jamaah haji asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ikah (44) Binti Abdurrazak melahirkan di Makkah kemarin. Warga Desa Dukuh, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ini, melahirkan di pondokan Nomor 301 Hotel Ibrohil El Holil, tepat pada pukul 04:00. Ikah melahirkan anak perempuan yang diberi nama Siti Siti Sofwah.
Kontributor Radar Bogor (JPNN Group) di Makkah KH Asep Abdul Wadud melaporkan bahwa Tikah tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 14 Kabupaten Bogor. Kelahiran anak keempat Ikah itu mengagetkan seluruh jamaah asal Bogor. Namun, mereka bersyukur karena proses persalinannya berjalan normal.
“Ia melahirkan tadi pagi (kemarin red). Setelah melahirkan anak tersebut langsung diberi nama Siti Sofwah oleh orang tuanya,” kata Abdul Wadud melalui laporannya yang diterima redaksi Radar Bogor (Grup JPNN).
Rencananya, Ikah bersama rombongan Kloter 14 Kabupaten Bogor akan pulang besok. Mereka rencananya tiba di Masjid Baitul Faidzin Senin pagi. “Mereka akan tiba di masjid Baitul Faidzin pada Senin pagi,” terang dia.
Terjadinya kasus jamaah haji yang melahrkan di tanah Haram cukup mengagetkan. Karena, berdasarkan ketentuan, calhaj yang hamil dilarang berangkat. Ini menandakan, lemahnya pengawasan dari tim kesehatan haji Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes).
Akibat lemahnya pengawasan itu, banyak jamaah yang tak lolos seleksi kesehatan. Seperti yang terjadi pada kasus Tikah ini.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bogor Ngadiono membenarkan bila ada jamaah haji asal Bumi Tegar Beriman yang melahirkan di Mekkah. Dia pun baru mengetahui kabar tersebut setelah berkoordinasi dengan tim Ketua Rombongan Kloter 14 H Bunyamin. “Betul Ikah binti Abdurojak melahirkan di sana (Makkah, red),” katanya saat dikonfirmasi semalam.
Namun, ia enggan disalahkan atas kejadian itu. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan tim kesehatan haji Kabupaten Bogor.
Adanya jamaah haji yang melahirkan di Tanah Suci menandakan lemahnya pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor. Pasalnya, lembaga inilah yang berkewajiban mengawasi kesehatan jamaah, termasuk kehamilan.
“Pengawasan tersebut ada di Dinkes, pembinaan kesehatan pertama kali dilakukan di tingkat puskesmas. Di sana, jamaah tanah air seharusnya diperiksa,” kata dia.
Seharusnya, lanjut dia, jamaah yang hamil, tidak layak untuk berangkat menunaikan ibadah haji. Karena, hal itu bisa membahayakan keselamatan jamaah.
Sementara, Ketua Pengamanan Kesehatan Haji Kabupaten Bogor, dr Eulis Wulantari, mengelak bila hal itu merupakan kelalaian dari pihaknya. Berdasarkan arsip yang dimilikinya, jamaah bernama Ikah negatif hamil. Hal itu didapat pada saat proses pemeriksaan urin di Puskesman.
“Kami sudah melakukan tes urin, hasilnya ia negatif,” terang dia. Bahkan, hasil tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan berat badan.
“Besar pinggang dan pinggul tidak menunjukan wanita hamil. Beratnya 52 kg, besar lingkaran pinggal 83 cm dan lebar pinggul 92 cm. Hasil itu menandakan Ikah tak mungkin hamil,” bantahnya.
Bahkan, sambung dia ketika diperiksa di Embarkasih, hasil pun menunjukan sama. Ia menduga, Ikah menggunakan urin palsu untuk mengelabui petugas. “Diduga Tikah dapat lolos uji urin, dengan menggunaka urin palsu,” terang dia. Alibi itu diperkuat dengan tindakan Ikah yang juga sempat berbohong kepada petugas kesehatan. “Ia pernah mengaku telah berumur 43 tahun padahal usianya 53 tahun,” terangnya. (azi/rp4/jpnn)