SYDNEY (RP) - Komisi HAM Australia menilai Pemerintah Australia melakukan pelanggaran HAM ketika memberlakukan dan memenjarakan anak-anak Indonesia seperti layaknya orang dewasa dalam kasus penyelundupan manusia perahu.
Mereka kemudian menuntut Australia untuk meminta maaf terhadap kejadian ini.
Ketua Komisi HAM Australia, Catherine Branson mengatakan, ada 180 orang Indonesia yang diklaim berusia di bawah 18 tahun ketika tiba di Australia antara tahun 2008 dan 2011 lalu, tetapi sebagian mereka diragukan usianya dan dimasukkan dalam penjara orang dewasa.
‘’Faktanya ada sebagian besar anak Indonesia telah dimasukan dalam penjara orang dewasa, termasuk dalam fasilitas keamanan maksimum. Dan, dalam beberapa kasus, anak-anak itu tinggal di dalam penjara dalam waktu yang lama,’’ kata Branson.
Komisi HAM Australia, dalam laporannya, juga mengkritik penggunaan gelang sinar X, yang pernah dipraktekkan di AS pada 1950-an, untuk menentukan usia orang-orang Indonesia tersebut.
Penggunaan gelang sinar X, menurut laporan itu, sangat merendahkan jika diterapkan sekarang.
Dalam bagian lain laporan Komisi HAM Australia disebutkan pula, bahwa pihak berwenang Australia enggan mengandalkan pendekatan lain untuk menentukan usia orang-orang Indonesia tersebut — seperti wawancara atau dokumen tertulis.
Menanggapi laporan ini, Jaksa Agung Australia Nicola Roxon mengatakan, pihaknya sekarang telah menerapkan sistem baru sejak tahun lalu untuk menentukan usia seseorang, sehingga tidak ada lagi ada kasus anak-anak dipenjarakan dalam tahanan orang dewasa.
Kasus penyelundupan manusia merupakan masalah sensitif di Australia. Sejak awal 2012, lebih dari 6.550 orang pencari suaka tiba di Australia dengan menggunakan kapal kayu.
Sebagian besar mereka diketahui melakukan perjalanan laut dari beberapa wilayah di Indonesia.(bbc/int/izl)