PARIS (RIAUPOS.CO) - Perusahaan mobil angkutan sewa yang beroperasi menggunakan aplikasi, Uber taksi, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 1,2 juta Euro atau sekitar Rp18 miliar kepada pengemudi taksi di Prancis oleh sebuah pengadilan di Paris.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh AFP kemarin terungkap bahwa ganti rugi kepada Organisasi Taksi Nasional itu terkait protes dan pengaduan bahwa pengemudi Uber bertindak seperti taksi tradisional dengan menunggu di jalan raya untuk mendapatkan pelanggan.
Keputusan pengadilan itu dibuat pada hari kedua protes besar-besaran pengemudi taksi yang berang dengan operasional Uber yang dituding menggerogoti sepertiga penghasilan mereka.
Uber Perancis dituduh kurang berkomunikasi dengan pengemudinya mengenai peraturan untuk angkutan sewa perorangan
Menurut undang-undang Prancis, angkutan sewa perorangan harus kembali ke pool masing-masing setelah mengantar pelanggan dan tidak boleh ngetem atau berkeliaran mencari penumpang di jalan raya.
Uber yang membantah tuduhan itu mengatakan, mereka kerap mengingatkan pengemudinya agar kembali ke pool masing-masing setelah mengantarkan pelanggan.(zar)