NGETEM DAN CARI PENUMPANG DI JALAN

Uber Taksi Paris Dihukum Bayar Ganti Rugi

Internasional | Kamis, 28 Januari 2016 - 15:46 WIB

Uber Taksi Paris Dihukum Bayar Ganti Rugi
Pengemudi taksi Prancis memblokade lalu lintas di Porte Maillot, Paris, ketika menyertai unjuk rasa secara nasional memerotes ada persaingan tidak sehat dengan angkutan sewa perorangan, Uber, kemarin.

PARIS (RIAUPOS.CO) -  Perusahaan mobil angkutan sewa yang beroperasi menggunakan aplikasi, Uber taksi, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 1,2 juta Euro atau sekitar Rp18 miliar kepada pengemudi taksi di Prancis oleh sebuah pengadilan di Paris.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh AFP kemarin terungkap bahwa ganti rugi  kepada Organisasi  Taksi Nasional itu terkait protes dan pengaduan bahwa pengemudi  Uber bertindak seperti taksi tradisional dengan menunggu di jalan raya untuk mendapatkan pelanggan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keputusan pengadilan itu dibuat pada hari kedua protes besar-besaran pengemudi taksi yang berang dengan operasional Uber yang dituding menggerogoti sepertiga penghasilan mereka.

Uber Perancis dituduh kurang berkomunikasi dengan pengemudinya mengenai peraturan untuk angkutan sewa perorangan

Menurut undang-undang Prancis, angkutan sewa perorangan harus kembali ke pool masing-masing setelah mengantar pelanggan dan tidak boleh ngetem atau berkeliaran mencari penumpang di jalan raya.

Uber yang membantah tuduhan itu mengatakan, mereka kerap mengingatkan pengemudinya agar kembali ke pool masing-masing setelah mengantarkan pelanggan.(zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook