Mantan PM Berlusconi Divonis Empat Tahun Bui

Internasional | Sabtu, 27 Oktober 2012 - 07:40 WIB

ROMA (RP) - Mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi divonis empat tahun penjara dan denda sebesar 10 juta euro oleh Pengadilan di Milan, Jumat (26/10).

Dalam persidangan Berlusconi terbukti bersalah melakukan penghindaran pajak di perusahaan medianya, Mediaset.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Berlusconi ini sedikit lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Berlusconi yang kini berusia 76 tahun tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis.

Meski begitu Berlusconi tidak akan langsung masuk penjara sebab berdasarkan hukum di Italia, vonis akhir baru akan ditetapkan setelah melewati dua tingkat pengadilan banding.

Informasi lain menyebut Berlusconi dipastikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Selama beberapa tahun terakhir, dia telah disidangkan beberapa kali terkait urusan bisnisnya. Tetapi dia dinyatakan tidak bersalah atau kasusnya terlalu berlarut-larut sehingga kadaluwarsa," begitu laporan Alan Johnston, wartawan BBC di Roma. (dem/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook