PBB Minta Prancis Cabut Larangan Bercadar

Internasional | Jumat, 26 Oktober 2018 - 16:54 WIB

PARIS (RIAUPOS.CO) - Dewan HAM PBB alias UNHRC mengkritik larangan pemakaian cadar di Prancis. Aturan yang berlaku sejak 2010 itu dianggap melanggar hak asasi kaum hawa. 

Selasa (23/10) lembaga yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss, tersebut mengimbau Prancis meninjau kembali larangan tersebut.  “Larangan pemakaian niqab (cadar) di depan umum diberlakukan secara tidak proporsional dalam aturan hukum Prancis.” Demikian bunyi pernyataan tertulis UNHRC. 

Kebijakan yang lahir dari pertimbangan keamanan itu telah merenggut hak muslimah di negara yang dipimpin Presiden Emmanuel Macron itu. Populasi muslim Prancis berkisar 3,5 juta jiwa dan 2 ribu di antaranya adalah muslimah bercadar. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bukannya menciptakan keamanan, aturan itu malah memicu lahirnya gugatan-gugatan terhadap pemerintah.  Selain itu, aturan tersebut membuat perempuan-perempuan yang bersikukuh memakai cadar terkucil dari pergaulan. Mereka terpaksa tidak keluar rumah demi menghindari denda EUR 150 atau setara Rp 2,59 juta. (sha/c10/hep) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook