Singapura Ancam Penjarakan Pasien Virus Corona

Internasional | Rabu, 26 Februari 2020 - 21:33 WIB

Singapura Ancam Penjarakan Pasien Virus Corona
Seorang pasien suspect virus Korona sedang menjalani perawatan. Jumlah kematian akibat virus Korona terus bertambah. (HECTOR RETAMAL / AFP)

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus corona. Termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus.

Bahkan, seorang warga negara Cina yang mengidap virus corona terancam dipidana di Singapura setelah aparat setempat menuduhnya memberi keterangan palsu. Pria tersebut terancam dipenjara enam bulan jika sampai terbukti berbohong soal riwayat keberadaannya di Singapura.


Diketahui, pemerintah Singapura sejauh ini telah mendeteksi 91 kasus virus corona di wilayah mereka.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, Rabu (26/2). Kementerian juga menuntut istri pria tersebut karena diduga memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang soal pergerakan mereka saat pelacakan kontak dilangsungkan.

Sang suami sudah dipastikan tertular virus tersebut pada akhir Januari, tetapi kini sudah dinyatakan sembuh. Sementara itu, sang istri sudah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

Menurut kementerian kesehatan setempat, penyelidikan secara menyeluruh telah dilakukan untuk mengetahui secara pasti riwayat pergerakan suami-istri tersebut.

"Keduanya dituntut mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah. Juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat," ujar pihak kementerian.

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

Orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook