Sengaja Melahirkan di Pesawat, Jian Terancam Denda Rp450 Juta

Internasional | Minggu, 25 Oktober 2015 - 11:26 WIB

Sengaja Melahirkan di Pesawat, Jian Terancam Denda Rp450 Juta
BANTU PERSALINAN: Kru pesawat China Airlines sibuk membantu penumpangnya untuk melahirkan di atas ketinggian 3.000 kaki beberapa waktu lalu. Karena diketahui sengaja, pihak China Airlines akan mendenda Jian sebesar Rp450 juta.

TAIPEI (RIAUPOS.CO)-Awal bulan ini kru pesawat China Airlines sempat sibuk membantu proses kelahiran bayi di tengah penerbangan. Ternyata, kesibukan itu bukan tanpa alasan. Jian, perempuan yang melahirkan di angkasa tersebut, sudah menyiapkan skenario tersebut sejak jauh hari. Tujuannya, si bayi punya kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Fakta yang muncul belakangan itu membuat China Airlines geram. Pasalnya, untuk mewujudkan impian Jian, pesawat tujuan Bandara Internasional Los Angeles (LAX) itu terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Ted Stevens Anchorage. Karena harus mengalihkan penerbangan, maskapai pun mengeluarkan biaya tambahan. Rencananya China Airlines akan membebankan biaya tambahan itu kepada Jian. ’’Perusahaan asuransi kami sedang menghitung besaran biaya tambahan dalam peristiwa itu dan berencana membebankannya kepada penumpang yang bersangkutan,’’ ujar Weni Lee dari Bagian Humas China Airlines Jumat (23/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain harus mendarat darurat, pesawat harus parkir di bandara internasional Negara Bagian Alaska itu demi memastikan kesehatan si penumpang dan bayinya. “Kendati maskapai masih menghitung-hitung denda untuk Jian, media Taiwan sudah merilis perkiraan biaya tambahan tersebut. Yakni, sekitar 33.000 dolar AS atau setara dengan Rp450 juta. Denda yang tidak sedikit itu, menurut Lee, setara dengan kerugian yang ditimbulkan Jian bagi maskapai dan para penumpang lainnya. Terutama kerugian waktu.“

Lucienne Chen, pramugari yang bertugas dalam penerbangan tersebut, mengatakan bahwa Jian berbohong tentang kehamilannya. "Dia tidak bilang bahwa usia kehamilannya sudah 36 pekan. Dia mengaku kandungannya belum sampai 32 pekan,’’ ungkapnya.

Berdasar aturan yang berlaku di Taiwan, penumpang pesawat yang hamil di atas 32 pekan harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Bukti lain yang menguatkan akal bulus Jian muncul saat dia mulai mengalami kontraksi dan hendak melahirkan.

’’Apakah kita sudah masuk wilayah (udara, red) AS," katanya tiap kali kontraksi menguat. Pertanyaan itu dia ulang-ulang terus sampai akhirnya sang jabang bayi lahir. Lee mengatakan, saat ini maskapai dan kepolisian sedang menyelidiki adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Akhir pekan lalu Jian terpaksa berpisah dengan bayinya. Sebab, maskapai melaporkan akal bulusnya kepada pemerintah Alaska. Sabtu lalu (17/10) dia pun dideportasi. Sebaliknya, si bayi yang berhak mengantongi kewarganegaraan AS harus tetap bertahan di Kota Anchorage. Sebab, Negeri Paman Sam melarang bayi yang belum genap berusia 14 hari naik pesawat.(ap/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook