JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tiga hari setelah masa perpanjangan pengurusan program 6P atau amnesty di Malaysia dihentikan, sudah sebanyak 739 orang warga negara Indonesia (WNI) di sana yang terkena razia.
Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat mengingat banyaknya WNI yang tidak memiliki ijin tinggal resmi.
Para WNI tersebut saat ini tengah berada di tahanan imigrasi Malaysia. Mereka selanjutnya akan diproses penyelidikan selama sepekan dan kemudian dibawa ke pengadilan.
''Bagi yang akan pulang secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, tetapi akan dikenakan denda sejumlah 3.100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp11,5 juta, ujar Koordinator Konsuler Kedutaan Besara Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Dino Nurwahyuddin kemarin. Selain membayar denda, para WNI tersebut juga akan diwajibkan membayar sendiri biaya kepulangan mereka ke Tanah Air.
Tak dipungkirinya, besarnya denda dan penanggungan biaya pulang secara mandiri akan mendorong para WNI menempuh jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia.
Oleh sebab itu, pihaknya juga tengah melakukan pendekatan dengan pemerintah setempat agar mau mengurangi jumlah denda tersebut.
Karena itu, akhirnya banyak juga yang lebih memilih untuk ditahan selama 2-6 bulan. KBRI sudah mengajukan permintaan agar jumlah denda dikurangi, katanya.
Menurut data yang diterima pihak KBRI, hingga kemarin sudah sebanyak 6.866 pendatang asing yang terkena razia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.757 orang yang telah ditahan di detensi imigrasi Malaysia, termasuk di dalamnya 739 WNI yang tidak memiliki ijin. Dino menjelaskan, tidak seluruh pendatang yang terazia masuk ke dalam tahanan.
Karena, setelah diperiksa lebih lanjut para warga asing tersebut ternyata masih memiliki ijin tinggal sehingga langsung dilepaskan kembali.
Operasi PATI (Pendatang Asing Tanpa Ijin) sendiri bukan merupakan razia pertama yang dilakukan oleh pemerintah negeri Jiran.
Operasi tersebut telah beberapa kali dilakukan semenjak program 6P diberlakukan 2011 lalu. Namun, kata Dino, operasi ini tidak pernah tuntas.
Hal ini kemudian yang menyebabkan para WNI ilegal masih sangat banyak di negara pimpinan Bajib Razak tersebut.
TKI umumnya wait and see. Mereka ingin terus bekerja dari pada pulang, jelasnya.
Meskipun banyak WNI yang enggan pulang, pihak KBRI tetap mengimbau para WNI PATI tersebut segera mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspo (SPLP) dan kembali ke tanah air.
Mengingat razia yang akan terus dilakukan, terutama sebagai upaya untuk melindunggi para WNI yang bekerja tanpa ijin yang sah dari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.
Untuk WNI yang telah ditahan, Dino menegaskan bahwa pihak KBRI akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka. KBRI akan memastikan para WNI PATI tersebut mendapat perlakuan yang baik.
KBRI juga meminta para WNI tersebut mengingat nama petugas yang tertera di baju seragam sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya mengajukan perpanjangan amnesty ini kembali. Ia menyadari bahwa hingga saat ini masih banyak WNI PATI yang ada di Malaysia.
Kami akan upayakan (permohonan perpanjangan, red), tapi kita akan tunggu dulu laporan dari perwakilan kita di sana, ungkapnya saat dihubungi JPNN beberapa waktu lalu.(mia/fia)