Mantan NSA Didakwa Tiga Puluh Tahun Penjara

Internasional | Minggu, 23 Juni 2013 - 07:17 WIB

Mantan NSA Didakwa Tiga Puluh Tahun Penjara
Edward Snowden. Foto: cnn.com

HONGKONG (RP) - Mantan anggota Badan Keamanan Nasional atau National Security Agency (NSA) Edward Snowden didakwa dengan tuntutan tiga puluh tahun penjara. Hukuman ini diberikan lantaran sang analis membocorkan rincian dari operasi pengawasan rahasia.

Dakwaan itu disambut baik oleh Senator Demokrat Bill Nelson. "Aku selalu berpikir ini adalah tindakan khianat,'' katanya, seperti dilansir kantor berita BBC, Sabtu (22/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam bocorannya, Snowden menyebutkan bahwa AS telah memiliki banyak data yang dikumpulkan dari saluran telepon dan internet lewat sebuah progam bernama Prism. Tentu saja, perbuatan ini mencoreng pemerintahan Obama.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Snowden didakwa dengan tiga tuduhan, yaitu pencurian kekayaan pemerintah, komunikasi tidak sah tentang informasi pertahanan nasional dan komunikasi disengaja dari baris komunikasi intelijen. Masing-masing tuduhan berujung hukuman 10 tahun maksimal.

Untuk menindaklanjuti keputusan Departemen Kehakiman ini, Gedung Putih meminta agar Snowden segera diekstradiksi dari Hong Kong. Berdasarkan sebuah laporan, Snowden melarikan diri ke Hong Kong pada bulan Mei silam. (ian/rmol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook