Anwar Ibrahim Diancam Pidana

Internasional | Rabu, 23 Mei 2012 - 08:34 WIB

KUALALUMPUR (RP) - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengaku tidak bersalah atas dakwaan melanggar undang-undang aksi protes jalanan. Anwar Ibrahim dan dua orang rekannya didakwa melanggar pidana karena menggelar aksi protes massa di jalanan menuntut reformasi Pemilu yang berlangsung April lalu.

Aksi tersebut berlangsung di saat pemerintah akan mengumumkan pelaksanaan Pemilu. Jika terbukti bersalah, pemimpin oposisi tersebut akan didiskualifikasi dari pencalonan dan kemungkinan hukuman penjara enam bulan serta denda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anwar Ibrahim menyatakan tuntutan tersebut penuh dengan konspirasi politik. ‘’Kami akan bertarung. Ini adalah intimidasi politik,’’ kata Anwar di pengadilan.

Dia menuduh Perdana Menteri Najib Razak takut menghadapinya dalam sebuah pemilihan. Persidangan kasus ini dijadwalkan akan digelar 2 Juli mendatang.

Tuntutan terhadap Anwar Ibrahim ini berdasarkan aksi massa yang berlangsung pada tanggal 28 April silam. Saat itu Anwar Ibrahim berpidato di hadapan ribuan orang pendemo. Para pendemo berjalan kali di jalanan ibukota, Kuala Lumpur, dalam sebuah aksi masa terbesar di Malaysia dalam satu dekade terakhir, menuntut perubahan sistem pemilihan umum.

Mereka meyakini sistem yang sekarang memihak pemerintahan koalisi perdana menteri yang berkuasa sejak lama. Aksi protes yang diberi nama ‘Bersih’ ini berakhir ricuh setelah polisi membubarkan massa dengan menggunakan tembakan gas air mata dan pukulan tongkat.

Sebuah pernyataan pemerintah Senin (21/5) mengatakan, jaksa umum Malaysia telah menjelaskan bahwa dakwaan akan diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam penghasutan atau melakukan tindakan kekerasan selama protes ‘Bersih’ berlangsung.

Anwar Ibrahim selama ini menuduh pemerintah melancarkan dendam politik terhadap dirinya dengan menciptakan kasus pidana baginya. Dia pernah dipenjara selama enam tahun dalam kasus sodomi yang pada akhirnya dibatalkan. Dia baru-baru ini juga dinyatakan bebas oleh pengadilan dalam kasus yang sama.

Anwar Ibrahim pernah menjabat wakil perdana menteri dan disebut-sebut sebagai tokoh yang bisa mengganti posisi Mahathir Muhammad sebelum akhirnya digulingkan dan mengalami penyiksaan saat menjalani masa tahanan.(bbc/int)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook