SEMULA MENGAKU

Disidang, Wanita Ini Bantah Potong Alat Vital Suami

Internasional | Senin, 22 Februari 2016 - 11:30 WIB

Disidang, Wanita Ini Bantah Potong Alat Vital Suami
Terdakwa, Fatimah Abdullah, ditenangkan Ketua Wanita MIC Kebangsaan, M. Mohana (tengah) bersama pengacara, J. Gunamalar (kiri) ketika dihadapkan ke Mahkamah Sesyen Kuala Pilah terkait kasus memotong alat vital suaminya warga Pakistan menggunakan pisau cukur hingga putus di Batu Kikir, Negeri Sembilan, Malaysia.(SUMBER: BERITA HARIAN ONLINE)

KUALA PILAH, MALAYSIA (RIAUPOS.CO) – Seorang wanita yang sebelumnya mengaku bersalah memotong alat vital suaminya, pada persidangan hari ini memberikan keterangan berbeda, yakni mengaku tidak bersalah atas apa yang dituduhkan padanya itu.

Seperti diberitakan Berita Harian Online, pengakuan baru yang berbeda itu disampaikan  terdakwa Fatimah Abdullah, 51, di hadapan Hakim Sazlina Safie, di  Mahkamah Sesyen, di Kuala Pilah, Negeri Sembilan, Malaysia. Bantahan itu diutarakannya setelah perkara yang dituduhkan padanya itu  dibacakan sekali lagi dalam bahasa Tamil oleh jurubahasa pengadilan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terdakwa dituduh melakukan perbuatan yang menyebabkan seorang  warga Pakistan, Umar Rahman, 44, luka parah pada alat vitalnya dengan menggunakan pisau yang berkemungkinan dapat menyebabkan kematian, pada pukul 01.20 dinihari, 20 Januari lalu di Jalan Beringin 3, Batu Kikir, Kuala Pilah, Negeri Sembilan, Malaysia.

Dia didakwa menurut Seksyen 326 Kanun Keseksaan, yang dapat dihukum penjara hingga 20 tahun, denda dan cambukan, jika terbukti bersalah.(BHonline/zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook