Dua WNI Bebas Vonis Mati

Internasional | Rabu, 22 Januari 2014 - 09:32 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar menggembirakan berhembus dari Malaysia. Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya (tingkat kasasi), Malaysia baru saja mengeluarkan vonis bebas dan melepaskan (discharge amounting to acquittal) dua orang WNI yang sempat dituntut hukuman mati.

Pejabat Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI di Kuala Lumpur Fandhyta Indra melalui surat resminya kemarin menerangkan bahwa putusan vonis pengadilan itu keluar, Senin (20/1) lalu. Dua orang WNI itu atas nama Azhar bin Zakaria dan Ismail bin Ibrahim.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Keduanya berasal dari Aceh. Sebelumnya kena sangkaan kepemilikan 20 Kg lebih ganja dengan ancaman hukuman mati,’’ ujarnya.

Sebelumnya, kedua orang itu ditangkap polisi Malaysia pada 21 Mei 2002 lalu di Kuala Lumpur. Mereka berdua ditangkap saat berada di belakang sebuah mobil. Nah setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di bagasi mobil itu, tersimpan 20.052 gram ganja.

Pada pengadilan tingkat kasasi itu, tim pengacara dua WNI menyampaikan dua argumen pembelaan utama. Yaitu hakim mahkamah tinggi dinilai telah lalai dalam mempertimbangkan keterangan para terdakwa terkait perbedaan versi proses penangkapan.

Argumen kedua adalah, tim jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi material. Yaitu pemilik mobil berjenis sedan tempat ditemukannya ganja. Sehingga tim pembela menyebutkan ada semacam rangkai bukti terputus selama persidangan.

Fandhyta lantas mengatakan, setelah mendengarkan dua argumen tim pembela itu majelis hakim tingkat kasasi menilai ada kecacatan teknis pembuktian kejahatan. Dimana terdapat kontradiksi versi proses penangkapan antara keterangan polisi dengan kedua WNI itu.

Menindaklanjuti vonis dari majelis hakim tingkat kasasi itu, KBRI Kuala Lumpur segera mempersiapkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada dua WNI tadi.

‘’Selain itu kami juga berkoordinasi dengan jajaran imigrasi Malaysia untuk memproses kepulangan mereka,’’ katanya.

Dengan perkembangan ini, total sudah ada 167 WNI di Malaysia yang bebas dari vonis mati. Saat ini tim satgas KBRI Kuala Lumpur bersama tim pengacara masih berupaya keras menangani kasus 181 orang WNI yang terancam hukuman mati di negara tetangga itu.(wan/jpnn/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook