JUARA OLIMPIADE YANG BUNUH KEKASIHNYA

Blade Runner Dibebaskan dari Penjara

Internasional | Rabu, 21 Oktober 2015 - 15:37 WIB

  Blade Runner Dibebaskan dari Penjara
Pistorius alias Blade Runner saat beraksi sebagai sprinter paralimpik.(INTERNET)

PRETORIA (RIAUPOS.CO) – Sprinter Paralimpik Afrika Selatan Oscar Pistorius yang divonis penjara lima tahun karena membunuh teman wanitanya, dibebaskan dengan jaminnan kemarin, setelah setahun menjalani hukumannya itu.

Kendati demikian, peraih medali emas yang terkenal dengan sebutan Blade Runner itu, harus menjalani sisa masa tahanannya di rumah.

Baca Juga :Dua Atlet Paralimpik asal Kampar Disambut Masyarakat di Desa Koto Perambahan

Pistorius yang menjadi pesakitan setelah membunuh teman wanitanya, Reeva Steenkamp itu, masih akan menghadapi banding dari penuntut umum, yang menginginkan dia dikenakan pasal tuduhan membunuh, bukan ‘’membunuh tanpa niat.’’

Atlet cacat berusia 28 tahun itu dinyatakan bersalah dengan tuduhan lebih ringan ketika melepaskan empat tembakan melalui pintu kamar mandi yang terkunci, sehingga terkena teman wanitanya.

Pistorius akan menjalani masa tahanan rumah di kediaman pamannya, Arnold, di pinggiran Pretoria.

Diberitakan Daily Mail, dibebaskannya Pistorius kedua kakinya ketika bayi itu pada petang kemarin, menarik perhatian kalangan media. Wartawan yang berkumpul di depan rumahnya amat berharap akan mendapatkan pernyataan langsung dari Pistorius atau keluarganya.

Pistorius dibebaskan karena ketentuan hukum di Afrika Selatan memperbolehkan tahanan tidak berbahaya menjalani seperenam daripada hukuman yang dijatuhkan kepadanya.(zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook