BPK Tuntut 12 PNS Kemendikbud Disanksi

Internasional | Sabtu, 21 September 2013 - 08:45 WIB

JAKARTA (RP) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terang-terangan menyebut ada kerugian dan potensi kerugian dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2012-2013 mencapai Rp17,1 miliar. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersikukuh belum ditemukan unsur kerugian negara.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim mengatakan, bahwa BPK memang benar telah menyampaikan hasil audit UN kepada Kemendikbud. Dalam audit itu terdapat indikasi dan potensi kerugian negara dari peneyelenggaraan UN. ‘’Potensi kerugian negara yaitu kejadian apabila tidak dilakukan langkah pengendalian dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara,’’ katanya. di Jakarta, Jumat (20/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sedangkan indikasi kerugian negara masih memiliki unsur dugaan, belum kepastian dengan bukti akurat. Dari indikasi kerugian tadi, Ainun mengatakan BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbud. Di antaranya adalah rekomendasi berbunyi kewajiban penyetoran uang ke kas negara dan penyampaian bukti pertanggungjawaban masing-masing delapan item. Kemudian juga ada rekomendasai penjatuhan sanksi disiplin PNS sebanyak 12 rekomendasi. Sampai saat ini belum dijabarkan posisi-posisi PNS yang direkomendasikan penjatuhan sanksi administrasi itu.

Dari seluruh rekomendasi itu, Ainun menuturkan Kemendikbud diberi waktu 60 hari kerja untuk menuntaskannya. ‘’Saya tegaskan indikasi bukan langsung kerugian negara,’’ ujarnya. Tetapi jika dalam waktu 60 hari Kemendikbud tidak bisa menjalankan rekomendasi BPK, maka indikasi itu naik menjadi kerugian negara.

Ainun juga menyorot rekomendasi BPK tentang penyelenggaraan UN yang tidak terpusat di Kemendikbud. Kepastian teknis penyelenggaraan UN 2014 nanti akan dibahas dalam konvensi pendidikan pekan depan.

Di bagian lain, temuan BPK ini bakal memperkeruh upaya Kemendikbud melanggengkan pelaksanaan ujian tahunan itu. Sejumlah pihak mulai menggagas konvensi pendidikan tandingan Kemendikbud. Di antaranya dimotori oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan organisasi lainnya. Sekjen FSGI Retno Listyarti mengatakan konvensi pendidikan versi mereka akan mengkaji lebih dalam keberlanjutan UN.

Menurut dia konvensi pendidikan versi Kemendikbud sudah bisa ditebak hasil akhirnya. Yakni tetap melaksanakan UN tahun depan dengan sedikit modivikasi. ‘’Padahal dari laporan BPK sudah jelas, penyelenggaraan UN telah merugikan keuangan negara,’’ tegasnya. Dari aspek pendidikan, pelaksanaan UN yang terpusat juga harus dikaji ulang.(wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook