Mesir Gugat Pembuat Film Penista Islam

Internasional | Kamis, 20 September 2012 - 09:09 WIB

KAIRO (RP) - Pemerintah Mesir mengajukan gugatan terhadap tujuh orang penganut Kristen Koptik dan seorang pastur di Florida.

Mereka dituduh telah menghina Islam dan memicu konflik sektarian di Mesir karena telah membuat dan menyebarkan film Innocence of Muslims.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diberitakan CNN, Rabu (19/9), gugatan diumumkan oleh jaksa penuntut di Mesir pada Selasa waktu setempat.

Gugatan ini sifatnya simbolis karena hampir semua tergugat tinggal di Amerika Serikat atau negara lain di luar Mesir.

Di antara tergugat adalah pembuat film Nakoula Basseley Nakoula, yang dikenal di Mesir dengan nama Elia Bassili. Dia diduga kuat adalah pembuat film yang menghina Islam dan Nabi Muhammad tersebut.

Nakoula telah ke luar dari persembunyiannya di California dan menyerahkan diri pada polisi. Gugatan terhadap dirinya yang seorang Kristen Koptik dilakukan sekaligus untuk mencegah konflik sektarian muncul kembali di Mesir.

Sebelumnya, beberapa insiden berdarah terjadi antara umat Muslim dan Koptik di negara ini.

Selain Nakoula, Koptik lainnya yang digugat adalah Morris Sadek yang menyebarkan film berdurasi 14 menit itu di laman Youtube.

Tergugat lainnya tercatat bernama Morcos Aziz, Fikri Zokloma, Nabil Bissada, Nahed Metwali, dan Nader Nicola. Tidak disebutkan peran kelimanya dalam film tersebut dan di mana sekarang mereka berada.

Sherif Doss, kepala Asosiasi Koptik Mesir, mengatakan bahwa para tergugat telah mendirikan organisasi mirip sekte di Amerika Serikat. Organisasi mereka punya pendeta sendiri dan selalu menghina gereja atau norma-norma agama.

Tergugat terakhir adalah Pastur Terry Jones yang dikontak oleh pembuat film penista agama tersebut untuk menyebarkan dan mempromosikannya.

Nama Jones sebagai pembenci Islam nomor wahid muncul tahun lalu setelah dia mengancam akan membakar Alquran.

Selain digugat atas penistaan Islam, menghina Nabi Muhamad dan memicu konflik sektarian, delapan orang ini juga digugat karena merusak persatuan nasional dan menyebarkan informasi palsu.

Juru bicara pengadilan, Adeel Saaed, mengatakan bahwa mereka telah meminta Interpol untuk memasukkan para tergugat ke daftar buronan. Dia menambahkan, otoritas di AS juga telah dikontak.

Akibat film tersebut, Kedutaan Besar Amerika Serikat dari Mesir hingga Indonesia didemo ratusan massa. Di Mesir, Kedubes AS dihancurkan massa, bendera juga dibakar. Di Benghazi, Duta Besar AS untuk Libya Chris Steven meregang nyawa saat kantornya diserang.

Demonstran Tewas

Demonstrasi anti film penista Islam telah menewaskan banyak orang, kebanyakan akibat bentrok dengan aparat. Namun, korban tewas di Pakistan ini meregang nyawa akibat hal yang tidak lazim.

Diberitakan The Express Tribune Pakistan, seorang demonstran di Lahore meninggal dunia akibat menghisap asap hasil pembakaran bendera Amerika Serikat. Pria bernama Abdullah Ismail itu mengaku tidak enak badan setelah menghirup asap pada demonstrasi Senin lalu.

Ismail akhirnya meregang nyawa setelah dilarikan ke rumah sakit Mayo. Sebelumnya, dilaporkan puluhan orang terluka. Empat orang demonstran di Yaman dikabarkan tewas dalam bentrokan dengan aparat.

Demonstrasi di Lahore, ibukota Provinsi Punjab, diikuti oleh sekitar 10.000 orang. Seperti demonstrasi di negara lainnya seperti Libya dan Mesir, demo di kota ini juga untuk memprotes film anti Islam yang ditayangkan di Youtube.

YouTube Ditutup

Pengelola situs video gratis di internet, YouTube, menyatakan menutup akses bagi pengguna internet di Arab Saudi terhadap video terkait film anti-Islam yang telah menggegerkan dunia Muslim, Selasa (18/9).

Sebelum pernyataan YouTube tersebut, media resmi Kerajaan Arab Saudi menyatakan pemerintah setempat melarang semua akses terhadap film itu sementara situs YouTube juga diblok.

Menurut YouTube yang dilakukannya adalah mencegah film Innocence of Muslims ditonton pada situsnya di Arab Saudi, setelah aparat Kerajaan memberi tahu potongan video yang disediakan disitu melanggar UU setempat.

Kantor berita AP menulis Google Inc., pemilik YouTube, telah menutup akses terhadap video ini di Libia serta Mesir setelah aksi kekerasan merebak akibat video ini, juga di Indonesia dan India karena video itu dianggap melanggar UU masing-masing negara.(viv/bbc/int/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook